INDRAGIRI.com, OPINI - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghadirkan tantangan serius bagi dunia pendidikan. Di tengah upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran, sekolah dihadapkan pada dilema: apakah siswa tetap masuk sekolah, belajar dari rumah, atau dipulangkan ketika kualitas udara memburuk?
Persoalannya bukan sekadar memilih antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sekolah membangun sistem pengambilan keputusan yang terukur, konsisten, transparan, dan mengutamakan keselamatan anak.
Ketika Kebijakan Berubah dalam Hitungan Jam
Bayangkan situasi yang terjadi pada pagi hari. Sekitar pukul 06.00, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berada di bawah 200. Orang tua mengantarkan anak ke sekolah dengan harapan kegiatan belajar berlangsung normal.
Namun, sekitar pukul 08.00, kualitas udara memburuk hingga ISPU mencapai 200 atau lebih. Sekolah kemudian mengumumkan bahwa siswa harus pulang.
Situasi semacam ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa keputusan awal mengizinkan siswa masuk? Apakah sekolah sudah mempertimbangkan kemungkinan memburuknya kualitas udara? Bagaimana keselamatan siswa selama perjalanan pulang? Bagaimana dengan orang tua yang sedang bekerja dan tidak dapat segera menjemput anaknya?
Keputusan memulangkan siswa mungkin tepat apabila kondisi udara membahayakan. Akan tetapi, keputusan yang benar secara substansi belum tentu baik dalam pelaksanaannya apabila tidak didukung perencanaan.
Masalahnya bukan semata-mata siswa dipulangkan, melainkan apakah keputusan tersebut sudah direncanakan, memiliki dasar yang jelas, dan menjamin keselamatan siswa.
Sekolah tidak boleh menjadikan anak sebagai pihak yang menanggung akibat dari kebijakan yang berubah mendadak.
Kabut Asap Karhutla Bukan Ancaman Kesehatan yang Boleh Diremehkan
Asap karhutla mengandung campuran polutan, termasuk partikulat halus PM2.5, gas berbahaya, dan berbagai senyawa kimia. Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan sebagian partikelnya dapat masuk ke aliran darah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa paparan asap kebakaran dapat menyebabkan iritasi mata dan saluran pernapasan, batuk, sesak napas, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Anak-anak termasuk kelompok rentan karena organ pernapasan mereka masih berkembang. (WHO, Wildfires and Health).
Lantas, benarkah asap karhutla lebih berbahaya daripada rokok?
Pernyataan tersebut perlu dipahami secara tepat. Asap rokok dan asap karhutla sama-sama mengandung zat berbahaya, tetapi komposisi, konsentrasi, lama paparan, dan kondisi lingkungan menentukan besarnya risiko. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa asap karhutla selalu lebih berbahaya daripada rokok dalam setiap keadaan, atau sebaliknya.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: ketika kabut asap menyelimuti lingkungan sekolah, seluruh siswa dapat terpapar secara bersamaan.
Anak tidak perlu memilih untuk menghirup asap tersebut. Mereka menghirupnya karena berada di lingkungan yang tercemar.
Oleh sebab itu, kabut asap bukan hanya persoalan kenyamanan, melainkan persoalan perlindungan kesehatan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman.
ISPU Harus Menjadi Dasar Keputusan, Bukan Sekadar Angka di Papan Informasi
ISPU merupakan indikator kualitas udara yang membantu masyarakat memahami tingkat pencemaran dan potensi dampaknya terhadap kesehatan.
Berdasarkan kategori ISPU Indonesia, rentang 101–200 termasuk kategori tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, dan 301 ke atas berbahaya. Dengan demikian, angka 200 sendiri sudah berada pada kategori tidak sehat, bukan kategori aman.
Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
Kesalahan dalam manajemen sekolah terjadi apabila angka ISPU hanya dipakai untuk membenarkan keputusan sesaat tanpa sistem yang konsisten.
Jika sekolah menggunakan angka 200 sebagai batas operasional, batas tersebut harus dijelaskan sejak awal kepada orang tua. Akan tetapi, angka 200 juga tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya penentu. Risiko kesehatan dapat meningkat sebelum angka itu tercapai, terutama bagi siswa yang memiliki asma, alergi pernapasan, atau kondisi kesehatan tertentu.
Sebaliknya, angka yang berada di bawah 200 tidak otomatis menjamin bahwa kegiatan luar ruangan aman.
Sekolah perlu mempertimbangkan data ISPU terkini, tren perubahan kualitas udara, peringatan otoritas setempat, kondisi lingkungan sekolah, dan kerentanan peserta didik.
Angka ISPU harus menjadi instrumen pengambilan keputusan berbasis risiko, bukan sekadar tombol untuk menentukan masuk atau pulang.
Membangun Manajemen Belajar yang Terukur
Dalam manajemen pendidikan, keadaan darurat membutuhkan perencanaan sebelum keadaan tersebut terjadi. Sekolah tidak seharusnya baru menyusun kebijakan ketika asap sudah semakin pekat.
Ada beberapa langkah yang dapat diterapkan.
Pertama, menetapkan protokol ISPU sebelum kegiatan belajar dimulai.
Sekolah perlu memiliki pedoman tertulis yang memuat kategori kualitas udara, tindakan yang harus dilakukan, pihak yang berwenang mengambil keputusan, dan mekanisme penyampaian informasi kepada orang tua.
Sebagai contoh, ISPU 101–200 dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan, membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, memantau siswa yang rentan, serta menilai kelayakan pembelajaran tatap muka berdasarkan kondisi aktual. Jika ISPU mencapai 201 atau lebih, sekolah harus menerapkan langkah perlindungan yang lebih ketat, termasuk mempertimbangkan penghentian kegiatan tatap muka sesuai kondisi dan arahan otoritas terkait.
Ini merupakan contoh kerangka operasional yang perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pedoman kesehatan yang berlaku, bukan pengganti ketentuan resmi.
Kedua, melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala.
Jangan hanya memeriksa ISPU satu kali pada pagi hari. Sekolah dapat menetapkan jadwal pemantauan, misalnya pukul 06.00, 08.00, dan 10.00, disertai pemantauan tambahan apabila kondisi berubah cepat.
Petugas yang ditunjuk harus mencatat angka, waktu pengukuran, sumber data, dan keputusan yang diambil. Informasi dapat diperoleh melalui portal resmi ISPU Kementerian Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan lokasi stasiun pemantauan dan keterbatasan representasi data terhadap lingkungan sekolah.
Ketiga, menyiapkan skenario pembelajaran alternatif.
Jika pembelajaran tatap muka harus dihentikan, sekolah seharusnya tidak kebingungan mencari pengganti. Guru dapat menyiapkan materi digital, lembar aktivitas mandiri, tugas berbasis buku, atau pembelajaran daring sesuai akses keluarga.
PJJ tidak harus selalu berarti konferensi video berjam-jam. Dalam situasi darurat, tugas terstruktur, bahan bacaan, dan komunikasi singkat dengan guru dapat menjadi alternatif yang lebih realistis.
Tujuannya bukan memindahkan seluruh beban sekolah ke rumah, melainkan menjaga keberlangsungan pembelajaran tanpa mengorbankan kesehatan.
Keempat, memastikan proses pemulangan berlangsung aman.
Apabila kondisi udara memburuk ketika siswa sudah berada di sekolah, pemulangan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan perjalanan, ketersediaan penjemput, komunikasi dengan orang tua, dan pengawasan siswa.
Jangan sampai anak dipulangkan begitu saja tanpa kepastian siapa yang akan menjemput atau bagaimana mereka sampai ke rumah dengan aman.
Kelima, menetapkan satu jalur komunikasi resmi.
Informasi mengenai perubahan jadwal harus disampaikan melalui kanal resmi sekolah dengan waktu yang jelas. Orang tua perlu mengetahui keputusan, alasan, langkah yang harus dilakukan, dan kemungkinan perubahan berikutnya.
Konsistensi komunikasi merupakan bagian penting dari manajemen risiko. Ketidakpastian yang berulang akan menurunkan kepercayaan orang tua terhadap sekolah.
Belajar dari Pendekatan Manajemen Risiko
Sekolah perlu mengubah cara pandang terhadap kabut asap. Ini bukan semata-mata gangguan cuaca yang sesekali menghambat aktivitas, melainkan risiko lingkungan yang dapat memengaruhi kesehatan, kehadiran, konsentrasi, dan keberlangsungan pembelajaran.
Dalam pendekatan manajemen risiko, ada tiga hal yang harus berjalan bersama: identifikasi risiko, penetapan tindakan berdasarkan tingkat risiko, dan evaluasi terhadap keputusan yang telah diambil.
Misalnya, jika prakiraan dan tren ISPU menunjukkan kualitas udara berpotensi memburuk sejak pagi, sekolah dapat mengumumkan skenario pembelajaran lebih awal. Apabila kondisi masih memungkinkan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan tertentu, sekolah menjalankan pembelajaran sesuai protokol. Jika kondisi melampaui batas operasional atau terdapat peringatan resmi, sekolah beralih ke PJJ atau menghentikan kegiatan tatap muka.
Dengan demikian, keputusan pukul 08.00 tidak muncul sebagai kejutan bagi orang tua, melainkan sebagai bagian dari prosedur yang telah disepakati.
Perlu pula dipahami bahwa ruang kelas tertutup tidak otomatis bebas dari asap. Sekolah harus menilai apakah bangunan mampu membatasi masuknya polusi, mengatur ventilasi secara tepat, dan menyediakan lingkungan dalam ruangan yang lebih bersih. Membawa anak masuk ke kelas yang tetap dipenuhi asap bukanlah solusi yang memadai.
Keselamatan Anak dan Hak Belajar Harus Berjalan Bersama
Ada dua kepentingan yang harus dijaga: keselamatan siswa dan keberlangsungan pendidikan.
Menjaga keselamatan bukan berarti mengabaikan pendidikan. Demikian pula mempertahankan pembelajaran tatap muka bukan berarti pendidikan berjalan lebih baik apabila anak harus belajar di tengah paparan polusi yang berisiko.
Pendidikan yang berkualitas bukan hanya tentang berapa jam siswa duduk di kelas, melainkan juga tentang bagaimana sekolah melindungi kondisi yang memungkinkan anak belajar secara sehat.
Dalam situasi karhutla, kepala sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah perlu membangun kesepahaman bahwa keputusan pendidikan harus didasarkan pada data, prosedur, dan prinsip kehati-hatian.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan pedoman operasional yang jelas agar setiap sekolah tidak menafsirkan ambang batas secara berbeda-beda tanpa dasar yang memadai.
Penutup: Jangan Menunggu Asap Pekat untuk Mulai Berpikir
Kabut asap karhutla dapat berubah dalam hitungan jam. Karena itu, manajemen pembelajaran juga harus adaptif, tetapi adaptif bukan berarti berubah tanpa perencanaan.
Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang selalu memaksakan kegiatan tatap muka. Sekolah yang baik adalah sekolah yang mengetahui kapan pembelajaran dapat berlangsung, kapan harus dibatasi, kapan perlu dialihkan ke rumah, dan bagaimana setiap keputusan dilaksanakan dengan aman.
Jika pagi hari siswa diizinkan masuk, lalu dua jam kemudian harus pulang, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah keputusan itu benar, melainkan apakah sistem pengambilan keputusannya sudah dirancang dengan baik.
Jangan biarkan keselamatan anak bergantung pada keputusan mendadak.
Dalam masa kabut asap, manajemen belajar harus bergerak dari pola reaktif menuju pola antisipatif: terukur dalam kebijakan, konsisten dalam pelaksanaan, transparan dalam komunikasi, dan tegas dalam melindungi kesehatan peserta didik.
Sebab, pelajaran terpenting yang harus diberikan sekolah pada masa darurat bukan hanya materi di dalam buku, tetapi juga teladan bahwa keselamatan manusia selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan. Allahu Alam
Sudrman Anwar

0 Komentar