Fiqh Penyembelihan dan Food Processing

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Fiqh Penyembelihan dan Food Processing

Rabu, 07 Desember 2022

 

INDRAGIRI.com, KHAZANAH - Jika kita kembali kepada hukum asalnya, maka sudah sangat terang benderang bahwa sembelihan golongan ahlulkitab (Nasrani dan Yahudi) menurut al-Qur’an itu halal. Dasar hukumnya adalah Surah al-Maidah ayat 5 yang berbunyi:

 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا۟ الْكِتٰبَ حِلٌّ لكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ......

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka....

 

Persoalan yang muncul kemudian adalah ketika tidak jelas bagi kita siapa yang menyembelih dan apa pula agama mereka? Inilah permasalahan yang dihadapi sehari-hari oleh kaum muslimin yang hidup di sebuah negara multikultural atau negara yang mayoritas warganya beragama non-Islam, seperti di Amerika, Eropa dll. Di sana, semua agama bahkan yang tidak beragamapun ada dan dijamin oleh konstitusi. Kekhawatiran yang timbul adalah mungkin saja yang menyembelih itu adalah orang yang beragama selain Nasrani dan Yahudi, seperti Kong Hu Cu, Sikh, Hindu, Budha dan sebagainya. Bagaimana merespon fenomena semacam ini?

 

Terdapat sebuah hadist di dalam Kitab Shahih Bukhari, yang menceritakan sebuah riwayat bahwa sekelompok orang berkata kepada Nabi SAW,”Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami sambil membawa daging, kami tidak tahu menahu apakah daging itu disembelih atas nama Allah ataukah tidak”. Mendengar itu maka Nabi SAW pun berkata,”Bacalah bismillah atas sembelihan itu olehmu dan lalu makanlah”.

 

Dalam riwayat lain dari Imam at-Tirmidzi, diceritakan bahwa pernah suatu hari para sahabat membawakan kepada Nabi SAW keju yang diambil dari perkampungan orang-orang Majusi (penyembah api). Setelah keju tersebut sampai di hadapan Nabi SAW, beliau pun memakannya. Kemudian ada yang berkata, ”Ini bukan dari binatang yang disembelih menurut aturan Islam”. Nabi SAW pun bersabda,Bacalah bismillah dan makanlah”.

 

Hal yang berhubungan dengan peralatan memasak dan makan yang dipakai oleh non-Muslim, maka ada riwayat shahih dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum non-muslim. Maka Nabi SAW menjawab,”Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”.

 

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibn Rusyd mengemukakan tiga pendapat soal wajib tidaknya bagi muslim untuk membaca basmalah saat menyembelih:

 

Pertama, membaca basmalah saat menyembelih hukumnya mutlak wajib. Lupa saja membaca basmalah menyebabkan tidak halal sembelihan tersebut apalagi jika sengaja tidak membaca basmalah. Ini pendapat Imam Malik dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.

 

Kedua, membaca basmalah saat menyembelih hukumnya wajib jika dalam keadaan ingat. Sebaliknya, jika benar-benar lupa maka tidak mengapa. Namun lain halnya kalau sengaja tidak membaca basmalah, maka haram sembelihan tersebut. Ini pendapat Imam Hanafi, Maliki dan sebuah riwayat Imam Ahmad.


Ketiga, membaca basmalah saat menyembelih hukumnya sunnah. Kalau lupa atau sengaja tidak membaca basmalah maka sembelihannya tetap halal untuk dimakan. Ini pendapat Imam Syafi’i. Kenapa beliau berpendapat demikian? Karena menurut Imam Syafi’I, yang tidak boleh itu adalah memakan sembelihan dengan menyebut nama SELAIN Allah, misalnya menyembelih ayam dengan menyebut nama Latta, ‘Uzza, atau Manna. Hal ini  tidak boleh karena seolah-olah ayam yang disembelih tersebut dipersembahkan kepada nama-nama itu. Maka kalau pertanyaannya, Bagaimana jika tidak menyebut apa-apa, yang dilarang kan menyebut nama SELAIN Allah.... kalau diam saja tidak menyebutkan apa-apa?”. Tentu boleh dan halal ayam itu untuk dimakan. Begitulah kira-kira logika dan konstruksi hukum yang dibangun oleh Imam Syafi’i.

 

Pertanyaan seperti ini ternyata telah tercatat dalam satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Daruqutni. Seorang sahabat bertanya kepada Nabi SAW, ”Bagaimana kalau ada yang menyembelih hewan tapi lupa membaca basmalah?”. Respon Nabi SAW sangat menarik. Beliau bersabda, ”Nama Allah ada pada setiap Muslim”.

 

Wallahu a’lam bissowab

 

Penulis:


Dr. Sofiandi, Lc., M.H.I.

Research Fellow di Fath Institute for Islamic Research Jakarta, IRDAK Institute of Singapore, Asia-Pacific Journal on Religion and Society, Institute for Southeast Asian Islamic Studies, Islamic Linkage for Southeast Asia, Dosen IAI Arrisalah, Anggota Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Badan Koordinasi Muballigh Indonesia Prov. Kepri, Anggota ICMI Prov. Kepri, Pemimpin Redaksi ACADEMICS TV, Direktur Swara Akademika Indonesia Foundation.