Oleh Laksma TNI Prn Ir Fitri Hadi S, MAP -
INDRAGIRI.com. JERIT dan tangis pecah di Pulau Rempang dan Pulau Galang, bukan bahagia, tapi pilu ditambah amarah, padahal sejumlah kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan pabrik kaca nomer 2 (dua) terbesar di dunia. Inilah kebijakannya, tapi mengapa warga menolak rencana besar itu?
Bayangkan, di lokasi tersebut akan dibangun pabrik kaca nomer 2 terbesar di dunia, tentunya akan menyerap tenaga kerja yang besar pada masyarakat di Pulau Rempang dan Galang, dapat memakmurkan rakyat dan anak cucu mereka di kawasan tersebut, tapi kenyataannya warga berjibaku, memblokir jalan, melawan aparat untuk menghalang-halangi, menolak rencana tersebut.
Poyek besar investasi dari China berupa pabrik kaca yang dibangun tersebut konon akan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.000 orang tapi ditolak rakyat P Rempang dan P Galang. Inilah pentingnya jujur pada rakyat, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Jangan melihat masalah ini dari sisi ganti rugi atau ganti untung atas lahan yang akan direlokasi, tapi bagaimana nasib rakyat di Pulau Galang dan Pulau Rempang ke depannya. Apa manfaat yang akan mereka peroleh dari pengorbanan mereka rela melepas lahan mereka di kawasan tersebut.
Inilah hal yang paling penting, karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalaman rakyat Indonesia tentang melubernya tenaga kerja China ke Indonesia dan konon pula banyak tidak sesuai prosedur yang ada tentunya menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia termasuk di P Rempang dan P Galang. Rakyat setempat terutama harus memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas proyek proyek atau pembangunan di wilayahnya.
Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya pada aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara dengan pembukaan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja asing khususnya dari China. Kita semua tahu bahwa China mengklaim sebagian wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum laut Internasional menjadi wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia). Klaim mereka yang dikenal dengan 9 titik putus putus atau Nine Das Line itu mengambil kurang lebih 83.000 Km peresegi atau 30% wilayah laut Indonesia. Kemudian mereka dapat ijin membangun suatu kawasan di Pulau Rempang dan P Galang yang lokasinya tidak jauh dari wilayah yang diklaim oleh pemerintah China berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di kawasan tersebut.
Potensi kerawanan dapat timbul di kawasan tersebut apalagi dengan pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun di IKN tentunya berpeluang pula diberikan ke China di kawasan pabrik kaca tersebut. Terkait dengan klaim China tentang Nine Das Lane jelas China melanggar hukum Laut Internasional atau Unclos 82 sehingga pemberian hak kepada China di P Rempang dan P Galang berpotensi saling berhubungan.
Hal hal seperti tersebut di atas setidaknya harus dijelaskan sejelas jelasnya kepada rakyat. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan kesinambungan, tentunya terutama lingkungan hidup manusia yang mendiami kawasan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu dan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka selanjutnya. Di depan mata rakyat P Rempang dan P Galang melihat jelas Singapura, penduduk Melayu akhirnya terusir menjadi minoritas dalam banyak hal di negerinya tersebut.
Kenyataan yang tersaji saat ini korban telah berjatuhan, anak-anak di bawah umur merintih kesakitan terkena siraman gas air mata milik polisi, tapi pihak kepolisian tidak merasa bersalah karena anginlah yang bersalah, itu kata polisi. Angin telah mengirim menembakan gas air mata ke rumah warga dan sekolah, nasibmu angin, kau tidak bisa menjawab fitnah.
Surabaya, Jumat 08 Sep 2023
Sumber: fnn