INDRAGIRI.com, Sungai Guntung – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Air Tawar, Nasaruddin, mengumumkan pembukaan posko layanan pindah memilih di Simpang Tiga Pasar Sambu, Desa Air Tawar.
Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tetapi tidak bisa memilih di TPS sesuai domisili, sehingga tetap dapat menggunakan hak suara di TPS lain yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
Menurut Nasaruddin, pelaporan untuk layanan pindah memilih ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (27 Oktober 2024) bagi pemilih dalam kategori reguler, dan 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024) bagi mereka yang mengalami keadaan tertentu.
"Kami dari PPS Desa Air Tawar siap membantu masyarakat yang membutuhkan layanan ini. Diharapkan agar segera melapor dan mendaftar di posko yang telah kami sediakan," imbau Nasaruddin.
Desa Air Tawar sendiri memiliki 13 TPS dengan total 4.800 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun syarat pengajuan pindah memilih meliputi pengisian formulir A.5-KPU dan menunjukkan KTP elektronik beserta dokumen pendukung lainnya.
Terdapat sembilan kategori yang bisa mengajukan pindah memilih, seperti mereka yang bertugas di luar domisili pada hari pemungutan suara, pasien rawat inap beserta pendamping, korban bencana alam, tahanan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, dan sebagainya.
Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat Desa Air Tawar dalam Pilkada Serentak 2024, meskipun terdapat kendala jarak atau lokasi.
Nasaruddin menegaskan komitmen PPS Desa Air Tawar untuk menjaga akomodasi hak pilih warga dengan proses yang tepat waktu dan transparan. "Kami siap melayani dan memastikan hak suara masyarakat tersalurkan dengan baik," tegasnya.
(Rep/Leman)
0 Komentar