INDRAGIRI.com, Tembilahan – 25 Mei 2025 Kecelakaan laut kembali terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh R (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M.F (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian R dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang sedang berada di jalur perairan tersebut.
Akibat tabrakan, satu orang pemancing berinisial A.M (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, M (45) dan A.C (30), selamat. Satu korban lainnya, H (34), mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Korban kelima, Y (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kasat Polairud Polres Inhil melalui PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya segera melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M.F dan R sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan saat berlayar untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)
0 Komentar