Breaking News

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan, Ajak Warga Wujudkan Zero Karhutla

 


INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Musim kemarau telah tiba, dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengintai wilayah pesisir, termasuk Kecamatan Kateman. Guna mencegah terjadinya bencana ekologis yang merugikan banyak pihak, Kapolsek Kateman Kompol Ermanto, S.H., M.H. mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kateman untuk meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat ditekankan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Termasuk pula larangan membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, serta aktivitas membakar sabut kelapa dalam jumlah besar yang dapat terpantau satelit sebagai titik panas (hotspot). Polsek Kateman mengingatkan bahwa setiap hotspot akan ditindaklanjuti oleh aparat TNI-Polri yang akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan memastikan situasi di lapangan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area kering, kebun, dan lahan gambut yang sangat mudah terbakar. Jika terdapat indikasi kebakaran, warga diminta segera berkoordinasi secara berjenjang mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas dan Forkopimcam, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Dalam pernyataannya, Kompol Ermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat. Ia mengajak seluruh warga Kateman untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan menjadikan alam sebagai sahabat yang perlu dijaga, bukan dieksploitasi dengan cara yang membahayakan.

“Bencana Karhutla tidak hanya soal api, tapi soal kepedulian. Alam ini hidup bersama kita. Jika kita abai, maka kita sendiri yang akan menerima akibatnya. Mari kita jaga bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita. Wujudkan Kateman sebagai wilayah Zero Karhutla, bersih dari asap, aman dari ancaman bencana,” ujar Kapolsek.

Imbauan ini juga memuat sanksi pidana bagi pelaku pembakaran. Bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara bagi pelaku yang lalai, dapat dikenai hukuman yang sama, termasuk denda hingga Rp 1,5 miliar. Tambahan sanksi berat juga tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 10 miliar.

Kapolsek Kateman turut meminta jajaran pemerintah desa untuk menyampaikan imbauan ini secara masif kepada masyarakat melalui berbagai sarana seperti masjid, pengajian, acara adat, pertemuan warga, hingga media sosial. Edukasi kepada petani dan pelaku usaha lokal dianggap penting untuk mengubah kebiasaan lama dalam membuka lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

Melalui sinergi antara kepolisian, aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga, upaya pencegahan Karhutla diharapkan berjalan lebih efektif. Kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan menjadi kunci utama dalam menciptakan Kateman yang hijau, sehat, dan terbebas dari bencana kabut asap.


Reporter: Leman

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close