Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Kab. Inhil Tahun 1441 H

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Kab. Inhil Tahun 1441 H

Sabtu, 16 Mei 2020
INDRAGIRI.com, TEMBILAHAN - Membayar zakat fitrah adalah satu kewajiban umat Islam, mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Di tengah pandemi Covid-19, keberadaan zakat fitrah sangat membantu bagi penerima untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya saat masa darurat Covid-19, tapi pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah juga diimbau untuk meminimalisir kontak fisik dan mengikuti protokol penanganan Covid 19.

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan Surat Kemenag Kab. Inhil No. B.460/Kk.04.2/1/HK.03.2/5/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan, nilai zakat fitrah sebagai berikut :