INDRAGIRI.com, PEKANBARU - Sepanjang sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia, TNI
telah memainkan peran penting. Peran dan keterlibatan TNI juga secara umum
sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk UU TNI No. 34 tahun
2004, sebagai bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam perkembangannya, modus operandi terorisme semakin beragam, termasuk
penyanderaan, serangan teror berskala besar seperti yang terjadi di Mumbai
tahun 2008 atau aksi terorisme sebagai bagian dari kampanye insurgensi yang
melibatkan penguasaan wilayah dan penggunaan kekuatan bersenjata secara
terorganisir. Dalam skenario-skenario ini, negara dapat memanfaatkan kualifikasi
anti-teror yang dimiliki oleh satuan-satuan yang berada di bawah komando
militer serta satuan lain jika dibutuhkan.
Keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme
di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. Pertama,
keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI
dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan
menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek
konflik bersenjata konvensional di kawasan. Kedua, penggunaan kekuatan militer
dalam menanggulangi terorisme dapat dilihat sebagai reaksi yang berlebihan
(over-reaction) yang justru dapat melegitimasi keberadaan kelompok teror.
Ketiga, penanggulangan terorisme yang sudah dimiliterisasi cenderung sulit
untuk dikembalikan (irreversible) ke kondisi politik normal (normal politics).
Keempat, pengalaman beberapa negara di dunia menunjukkan bagaimana bahkan
tentara yang paling profesional dan terlatih sekalipun tetap rawan melakukan
pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan
bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak
perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi
terorisme. Munculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI
dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari
Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No
15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi UU. Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam
mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi TNI.
Berdasarkan kondisi di atas terlihat sebuah polemik tentang
pelibatan TNI dalam penanggulangan Terorisme sehingga cukup urgen untuk dibahas
dalam berbagai perspektif dalam bentuk WEBINAR. Academics TV bekerjasama dengan
Center for Instructional Development (CID) Universitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim Riau berinisiatif melaksanakan webinar dengan tema Polemik
Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang diselenggarakan bertepatan
dengan peringatan hari TNI.
Webinar ini akan dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa
nara-sumber disuatu ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan dan
disiarkan secara online dan streaming melalui berbagai Media Sosial berbasis
Internet, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan
disiarkan secara online melalui media live streaming channel YouTube Academics
TV.
Nara sumber antara lain: Dr. Mexasai Indra, SH. MH (Ahli
Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau); Peri Pirmansyah, SH.
MH (Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau dan
juga ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN SUSKA Riau); Sofiandi, Lc. MHI. Ph.D (Peneliti
pada IRDAK Institute of Singapore dan juga Ahli Hukum dari IAI Arrisalah Kab.
Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga Anggota ICMI Kepulauan Riau); Dardiri,
MA (Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi
Universitas Padjadjaran serta peneliti pada Institute of South-east Asian
Studies). Webinar ini akan dipandu oleh seorang moderator yang sudah lama aktif
malang melintang dibidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY
yakni Mufti Makaarim.
Webinar gratis dan terbuka untuk umum, namun panitia HANYA
akan mengirim Link Zoom Meeting serta e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya
secara online di link: https://forms.gle/Rmb7Rm4dqX3Uu2mz8
dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan
pendaftaran online melalui link tersebut. (*)
0 Komentar