Tak Hadir pada Sidang Sengketa, Rektor UIN Suska Riau Malah bentuk Tim Penegak Disiplin

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tak Hadir pada Sidang Sengketa, Rektor UIN Suska Riau Malah bentuk Tim Penegak Disiplin

Rabu, 02 Februari 2022

  

Sidang Sengketa Informasi UIN Suska Riau

Pekanbaru (Melambai.com) - Tidak hadir pada sidang perdana dan tidak mengutus kuasa khusus dalam sengketa Informasi Rektor UIN Suska Riau,  di sidang kedua Prof. Dr. Hairunas,M.Ag, Rektor UIN Suska Riau, memberikan kuasa khusus kepada 7 orang dosen PNS dan Non PNS UIN Suska Riau, untuk  menghadapi panggilan sidang  kedua  di Komisi Informasi Provinsi Riau pada Hari Rabu, 2 Februari 2022. 

Namun sayang, Para penerima kuasa khusus  dari Rektor, yang dipimpin oleh Dr.Mahmuzar, M.Hum  malah tidak memahami sengketa informasi yang ajukan para pemohon, bahkan tidak mengetahui struktur  PPID UIN Suska Riau  dan terdiam ketika Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan bertanya ,  “Apakah informasi yang diminta Para Pemohon merupakan informasi publik atau tidak? Apakah ada informasi yang dikecualikan dari informasi yang diminta para pemohon?

Joni Alizon,SH,MH, salah seorang kuasa khusus Rektor UIN Suska Riau berdalih dalam  persidangan, “ Kami baru  diberitahu tadi pagi dari Kepala SPI UIN Suska Riau Khairil Hendri.”

Majelis Komisioner akan memutuskan apakah proses penyelesaian sengketa informasi selanjutnya, apakah dapat dilanjutkan dengan mediasi atau pemeriksaan awal lanutan ke 3.

Pada sisi yang lain, Rektor UIN Suska Riau Prof.Hairunas,M.Ag  malah  membentuk Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Para Dosen  dan Pegawai UIN Suska Riau. Waktu pemanggilan oleh Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau kepada Para Dosen yang mengajukan sengketa informasi tersebut dibuat persis sama dengan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau.

Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Hairunas,M.Ag  menunjuk  Wakil Rektor II, Dr.Mas’ud Zein, yang secara ex officio menjabat sebagai PPID UIN Suska Riau sebagai  Ketua Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau tersebut. Surat Pemanggilan Para Dosen Nomor B-298/UN.04/WR.II/HM.00/01/2022 itu menyatakan bahwa pemanggilan dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan  keterangan  berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap atasan PPID UIN Suska Riau serta berita media online.

Para Dosen UIN Suska Riau yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi  adalah Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA, Rhonny Riansyah,SE,MM,Ak,CA dan Drs.Zulkifli M.Nuh,M.Ed yang merupakan mantan Ketua,Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau. 

Sengketa informasi dipicu oleh dua pucuk  Surat Rektor UIN Suska Riau yang menolak pembayaran termin ke 2  kontrak jasa pengacara yang telah dilaksanakan, dengan alasan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa kontrak tersebut terjadi karena  organ SPI UIN Suska Riau yang dipimpin oleh Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA  telah memanipulasi isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta secara menyimpang  dalam pengadaan jasa pengacara tersebut dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Alchudri,dkk meminta 11 item informasi berkaitan dengan kedua surat yang ditandatangani oleh Prof.Dr.Hairunas,M.Ag  sebagai Rektor yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UIN Suska Riau sesuai dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Prof.Dr.Hairunas,M.Ag menolak keberatan yang diajukan kepadanya dengan surat yang bersifat draft, dan  menyatakan  bahwa permohonan yang diajukan kepadanya  selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.

Alchudri,SE,MM,CPI,CPA,CA mewakili para dosen yang mengajukan sengketa informasi, menyatakan bahwa,  “ Kami sudah menjawab surat pemanggilan dari Tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau agar pemanggilan dijadwalkan ulang dan  menyarankan agar Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau untuk menghadiri saja sidang sengketa informasi, agar mengetahui duduk perkaranya secara objektif.”.

“Kami bukan makhluk ajaib yang bisa hadir di tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Kami sudah minta pemanggilan dijadwalkan ulang oleh Tim Penegakan Disiplin UIN Suska Riau ”,katanya.

Selanjutnya, Akuntan Publik bersertifikat Professional Investigator ini menyatakan,  “Seharusnya  Rektor UIN Suska Riau menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi  dan akuntabilitas publik. Semua informasi yang kami minta adalah rujukan  informasi  dan berkaitan dengan informasi yang telah disampaikannya dalam surat resminya sendiri yang menuduh kami.”

“Kalau apa yang disampaikan Prof.Dr.Hairunas, dalam suratnya itu benar dan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya ia tak perlu takut. Tidak perlu membentuk Tim ekstra ordinary yang bernama Tim Penegak Disiplin itu. Terkesan intimidatif untuk menggagalkan persidangan, semakin menunjukkan kesewenang-wenangan dan  buramnya tata Kelola UIN Suska Riau saat ini.”, pungkasnya.

Selain sidang sengketa informasi hari  ini, Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Hairunas,M.Ag selaku atasan PPID UIN Suska Riau besok juga dipanggil untuk sengketa informasi yang lain. Permohoan penyelesaian sengketa informasi diajukan oleh Pensiunan dan Pegawai UIN Suska Riau karena Prof. Dr. Hairunas menolak memberikan dokumen penyelesaian kerugian negara akibat perampokan sebesar Rp.700 juta pada tahun 2014. Tim Penegak Disiplin yang dibentuknya juga memanggil pegawai yang mengajukan penyelesaian sengketa informasi tersebut. (*)