DISEBUT PENETAPAN SK PC. NU INHIL CACAT HUKUM. INI JAWABAN KH. ABDUL HAMID KETUA PC. NU INHIL

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DISEBUT PENETAPAN SK PC. NU INHIL CACAT HUKUM. INI JAWABAN KH. ABDUL HAMID KETUA PC. NU INHIL

Minggu, 04 September 2022



INDRAGIRI.com, TEMBILAHAN – Setelah menunggu cukup lama akhirnya SK penunjukkan kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kab. Indragiri Hilir dengan surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H oleh PBNU terbit. Hal ini menunjukkan bahwa PC. NU Kab. Indragiri Hilir adalah Legal dan Sah.


Menyikapi tanggapan dari PC. NU Ilegal di bawah Ali Azhar yang beredar di media akhir-akhir ini, ketua PC. NU Kab, Indragiri Hilir terpilih da sah secara AD/ART perlu menyampaikan hal-hal berikut :


1. Saya menjadi pengurus PC. NU Inhil dari Tahun 2015 sampai 2020, berdasarkan SK. PBNU Nomor 542/A.II.04.d/02/2015tertanggal 29 Februari 2015 (SK terlampir). berdasarkan AD/ART pengurus wajib melakukan kompercab diakhir masa jabatan, jadi KOMPERCAB yang kami lakukan legal. Sementara kepengurusan Ali Azhar, tanpa dasar hukum SK PBNU sebagai Pengurus, maka Kompercab yang dilakukan oleh bersangkutan adalah jelas ILEGAL dan tidak sah secara HUKUM. 


2. Kehadiran Pengurus Wilayah (PW), tidak menjadi syarat KOMPERCAB, apalagi posisi kepengurusan Pengurus Wilayah sudah DEMISIONER, karena SK nya sudah habis / tidak berlaku.


3. Adanya rekomendasi dari PW,  juga bukan suatu keharusan untuk mendapatkan SK dari PBNU, apalagi pengurus PW yang sudah demisioner, otomatis hak itu langsung ada pada PBNU.


4. Berkaitan dengan klaim Ali Azhar bahwa telah berbuat untuk membesarkan NU, itu terlalu di besar besarkan, Padahal apa yang dilakukan oleh bersangutan itu sangat jelas dan terang bernuansa POLITIS, di tambah lagi tanpa legalitas dari PBNU, karena tanpa SK, jelas ILEGAL dan CACAT. 


5. Sikap mempertanyakan keputusan PBNU terkait penunjukkan PC. NU Inhil tahun 2022, jelas yang bersangkutan tidak legowo, dan ini sama sekali bukan sikap warga NU dan tradisi NU. (*)