Polisi Amankan Pelaku. (Foto: Internet)
INDRAGIRI.com, Gaung, Indragiri Hilir - Dusun Tanjung Mutiara mendadak mencekam saat insiden pembunuhan mengerikan terjadi pada Senin (24/6/24) siang. DH (30), seorang pemuda, harus meregang nyawa secara tragis di tangan A (54) yang membacoknya dengan sebilah parang panjang. Lebih memilukan lagi, kejadian brutal ini disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa serangan keji tersebut terjadi di Jalan Penghulu Mus RT 002 RW 001, Dusun Tanjung Mutiara, Kecamatan Gaung. Pelaku dengan bengis membacok kaki dan leher korban, meninggalkannya dalam kondisi tak bernyawa di tempat.
Insiden ini bermula saat korban dan pelaku terlibat dalam perselisihan yang memuncak menjadi aksi pembunuhan sadis. Warga sekitar yang terkejut dengan suara teriakan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kini dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Masyarakat Dusun Tanjung Mutiara masih diliputi ketakutan dan duka mendalam akibat peristiwa ini. Polisi terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan.
Pembunuhan ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
0 Komentar