INDRAGIRI.com, Tembilahan – LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan secara resmi mengajukan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) dan Koperasi Cita Harapan. Gugatan ini diajukan atas dugaan konversi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan, Soni, S.H., M.H., C.Md., C.CA, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan pada 24 Oktober 2024 dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh. Sidang perdana akan digelar pada 5 November 2024 untuk pemeriksaan kehadiran para pihak.
LSM Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa PT. ASI dan Koperasi Cita Harapan mengelola perkebunan sawit di Desa Pekan Tua dan Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Perkebunan ini terletak di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 1.544 hektar yang diubah tanpa izin Menteri Kehutanan. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam petitum gugatan, LSM meminta agar PT. ASI dan Koperasi Cita Harapan mengembalikan lahan sengketa ke kondisi semula melalui reboisasi dengan menanam pohon asli seperti Meranti, Kempas, dan Kedondong Hutan, serta menyerahkannya kembali ke negara. Selain itu, pihak tergugat juga diminta menyetorkan dana jaminan pemulihan sebesar Rp150 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemeliharaan berkala.
Kabid dari Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir yang dihubungi tim media mengonfirmasi bahwa PT. ASI memiliki perkebunan di kawasan hutan tersebut dan belum mengantongi izin HGU dan IUP.
Gugatan ini menjadi langkah serius untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
0 Komentar