INDRAGIRI.com, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 sebagai persiapan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Acara ini berlangsung di Grand Elit Hotel Pekanbaru pada Senin, 11 November 2024, dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang membidangi Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa (PS), serta Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, S.H., M.H. Turut hadir sebagai pembicara, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Riau, Fatminah Nularna, S.Sos., M.Si, yang menekankan pentingnya persiapan matang untuk setiap tahapan perselisihan.
Indra Khalid Nasution menegaskan bahwa keterangan Bawaslu sangat penting dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sehingga seluruh peserta Rakernis diharapkan serius dalam mengikuti pembekalan ini. “Keterangan tertulis dari Bawaslu memegang peran kunci dalam sidang, sehingga penyusunan dokumen ini harus melibatkan berbagai divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Ketua Bawaslu masing-masing,” jelas Indra.
Ia menambahkan bahwa dua tugas utama yang perlu dipersiapkan adalah menyusun keterangan tertulis setelah adanya permohonan dan mengumpulkan seluruh dokumen hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu. Dokumen tersebut meliputi berbagai tahapan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan dan pendistribusian logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Fatminah Nularna menekankan bahwa setiap staf harus siap mengumpulkan dan menyimpan data hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu. “Setiap hasil pengawasan harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, ketika pimpinan membutuhkan data, informasi dapat segera diberikan secara akurat dan lengkap,” tegasnya.
Rakernis ini diharapkan memperkuat kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu, sekaligus meningkatkan koordinasi antara divisi untuk mendukung proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel. *
(Rep/Humas Bawaslu)
0 Komentar