Breaking News

Pemprov Riau Berikan Keringanan Pajak: Mulyadi, SE., MM Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Penghapusan Denda PKB

 


INDRAGIRI.com
, KATEMAN - 
Koordinator Unit Pelaksana Pengelolaan Pendapatan Kateman/Samsat Sungai Guntung, Mulyadi, SE., MM, menyampaikan kabar baik bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Belengkong, dan Pelangiran. Pemprov Riau melalui Bapenda Provinsi Riau memberikan program keringanan pajak berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 6 Januari 2025 hingga 5 April 2025.

"Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini," ujar Mulyadi, SE., MM saat diwawancarai awak media, Senin (6/1).

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Kantor Samsat Sungai Guntung, beralamat di Jl. H. Abd. Manaf, samping Resto 86, dengan membawa STNK asli dan KTP asli.

Adapun jadwal operasional Kantor Samsat Sungai Guntung adalah:

Senin - Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00

Jumat: Pukul 08.00 hingga 11.30

Sabtu: Pukul 08.00 hingga 14.00

Jam operasional ini berlaku secara rutin sepanjang tahun untuk melayani berbagai keperluan administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Program ini hanya berlangsung selama tiga bulan, dan ini merupakan kesempatan emas untuk meringankan beban administrasi pajak kendaraan,” tambah Mulyadi, SE., MM.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat langsung menghubungi Kantor Samsat Sungai Guntung melalui nomor  petugas pelayanan di nomor 0813-7446-9595.

Melalui program ini, Pemprov Riau berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan keringanan di awal tahun 2025.


(Rep/Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close