Breaking News

Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berdiri di 8 Desa Kateman, Cetak Sejarah di Kabupaten Inhil

 


INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Langkah historis dan progresif ditorehkan oleh Kecamatan Kateman dengan menjadi wilayah pertama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang meresmikan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KopDesMP) di seluruh desanya. Bertempat di Aula Kantor Camat Kateman, Rabu (21 Mei 2025), delapan desa secara resmi menerima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi, menandai terbentuknya koperasi yang telah sah secara legal dan siap menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

Delapan desa yang kini telah memiliki koperasi berbadan hukum tersebut adalah Desa Sei Teritip, Air Tawar, Sari Mulya, Tanjung Raja, Penjuru, Sungai Simbar, Makmur Jaya, dan Kuala Selat. Penyerahan dokumen hukum dilakukan langsung oleh Dr. Nurhan, S.H., M.H., M.Kn., selaku Notaris Pembuat Akta Koperasi. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi tanda kesiapan desa membangun ekonomi berbasis kelembagaan rakyat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan hasil dari sinergi lintas sektor antara Pemerintah Kecamatan Kateman, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhil, para pendamping Program P3MD, penyuluh pertanian dan perikanan, serta pihak notaris yang terlibat dalam pendampingan intensif pembentukan KopDesMP.

Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, serta Ketua dan Bendahara KopDesMP dari masing-masing desa. Hadir pula para Lurah Tagaraja, Amal Bakti, dan Bandar Sri Gemilang, serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari berbagai kelurahan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan koperasi yang inklusif.

Dalam sambutannya, Camat Kateman, H. Junaidi, S.Sos., M.Si., menegaskan peran penting kepala desa dalam menjaga akuntabilitas koperasi. “Dana koperasi adalah dana pemerintah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Bila ada yang coba-coba, Ketua Koperasi jangan ragu untuk hubungi saya langsung,” ujarnya dengan tegas.

Camat juga mengimbau agar para lurah turut membentuk koperasi di wilayahnya agar manfaat ekonomi koperasi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kawasan kelurahan.

Apresiasi datang dari dua pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Inhil, yakni Kabid Pemberdayaan Koperasi, Erni Yusnita, S.H., M.H., dan Kabid Perizinan dan Kelembagaan, Yulida Purba, S.E., M.H., yang menilai capaian Kateman sebagai contoh konkret keberhasilan dalam membangun kelembagaan ekonomi rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Korcam Pendamping P3MD, Safriadi, S.E., menjelaskan bahwa semua proses pembentukan koperasi telah melalui tahapan sosialisasi dan pendampingan yang matang. “Ini adalah hasil dari kerja kolektif lintas pihak yang membawa manfaat jangka panjang bagi desa,” ucapnya.

Beberapa pendamping teknis yang turut ambil peran dalam proses ini adalah M. Amin Andrapagun, S.Kom, dan R. Octa Fevireani, bersama penyuluh pertanian Ridudi Yoresta dan penyuluh perikanan Sugianto. Mereka memastikan bahwa setiap desa mendapatkan pendampingan optimal hingga koperasi terbentuk dan terdaftar secara sah.

Legalitas delapan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga pondasi strategis dalam membangun kemandirian ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing.


Rep: Leman

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close