Breaking News

Mayoritas Pemilik Lahan Setujui Proses HGU, Koperasi Tegaskan Mekanisme Demokratis dan Bagi Hasil Sesuai Perjanjian

INDRAGIRI.com, Tagaraja — Mayoritas pemilik lahan menyatakan dukungan terhadap proses HGU yang dijalankan bersama perusahaan. Dari total 283 pemilik lahan, sebanyak 240 orang setuju, sementara 43 lainnya menolak. Hasil suara ini menjadi dasar resmi Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dalam menentukan sikap sebagai perwakilan sah para pemilik lahan.

Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat, menegaskan bahwa koperasi berpegang pada asas demokrasi, di mana setiap keputusan ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak. Dengan prinsip one man one vote, seluruh anggota memiliki hak yang sama dalam menentukan arah kebijakan dan pengelolaan lahan.

Herman juga menjelaskan bahwa mekanisme bagi hasil panen telah berjalan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara perusahaan dan koperasi. Perjanjian tersebut mencakup pembagian hasil panen, kewajiban pengelolaan, serta hak anggota untuk memperoleh transparansi penuh terkait data produksi.

Penjelasan ini disampaikan oleh Herman Mahat yang didampingi anggota koperasi, Suryadi, pada Kamis sore, 4 Desember 2025, di Meera Cafe Parit 7, Sungai Guntung. Ia menambahkan bahwa proses HGU tersebut berlaku untuk jangka waktu 35 tahun.

Pihak koperasi juga telah mensosialisasikan bahwa setelah masa HGU berakhir, lahan akan dikembalikan kepada pemilik awal (petani). Namun apabila pemilik lahan memilih untuk melanjutkan kembali HGU, maka perusahaan juga berkomitmen membantu proses pengajuan HGU tahap berikutnya sehingga seluruh prosedur tetap berjalan tertib, jelas, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan demokratis, serta tetap menghormati pendapat anggota yang berbeda, namun menjadikan hasil suara terbanyak sebagai keputusan final demi kepastian dan keberlanjutan pengelolaan lahan. (Rep / Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close