Breaking News

Hitungan Bulan Keluar dari Lapas, Ripal Spesialis Curat Kembali Beraksi


INDRAGIRI.com, Tagaraja – Belum genap hitungan bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, seorang pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Terduga pelaku berinisial RM kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Kateman atas dugaan tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Kateman menerima laporan dari warga pada Jumat, 09 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Rambie, Kelurahan Tagaraja. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 03 Januari 2026 saat korban tengah tertidur di dalam rumahnya.

Korban, seorang wiraswasta setempat, menyadari kehilangan dua unit handphone beberapa jam setelah terbangun dari tidur. Handphone tersebut sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur. Merasa dirugikan, korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada warga sekitar. Salah seorang tetangga mengaku melihat seorang pria masuk ke rumah korban dengan ciri bertato di lengan kiri.

Informasi warga tersebut kemudian diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran awal dan analisa rekaman CCTV, petugas menduga kuat pelaku mengarah kepada Ripal, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukumnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan Café Dewi Ujung. Tim yang dipimpin oleh IPTU Fauzan, SH, selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Kateman, bergerak cepat menuju lokasi.

Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku Ripal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ciri-ciri terduga pelaku sesuai dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kateman guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, kotak handphone, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kerugian korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,2 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kateman dan sekitarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beristirahat di rumah, dengan memastikan pintu dan jendela terkunci serta memanfaatkan sistem keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

(Rep / Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close