Berita yang dimuat dalam cakaplah.com menggambarkan kegelisahan DPRD terhadap rendahnya kontribusi Pajak Air Permukaan bagi PAD Riau. Pergub 37/2012 dinilai sudah usang dan tidak lagi sejalan dengan kondisi aktual pemanfaatan sumber daya air di provinsi ini. DPRD pun mendorong revisi agar potensi penerimaan bisa dimaksimalkan. Secara politik anggaran, ini masuk akal. Namun secara hukum pajak, revisi regulasi harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Pajak Air Permukaan bukan pajak baru. Dasarnya jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Objeknya pun tegas: pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan usaha. Kata kuncinya ada pada “pengambilan” dan “pemanfaatan secara aktif”. Pajak ini bukan pajak potensi, melainkan pajak perbuatan nyata.
Di titik ini, revisi Pergub memang bisa dibenarkan tetapi dengan catatan. Pergub hanya boleh memperjelas mekanisme teknis: cara penghitungan, nilai perolehan air, tata cara pemungutan, dan pengawasan. Pergub tidak boleh menggeser atau memperluas objek pajak di luar yang ditentukan undang-undang. Jika itu terjadi, revisi yang dimaksud justru berisiko menjadi sumber sengketa hukum baru.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik, Pajak Air Permukaan kerap ditarik terlalu jauh dalam penafsirannya. Ada kecenderungan menganggap bahwa setiap kegiatan usaha yang “menggunakan air” otomatis layak dipajaki. Padahal, dalam hukum pajak, penggunaan air secara alami seperti air hujan atau serapan tanah bukanlah objek pajak. Tanpa tindakan aktif mengambil air permukaan, tidak ada dasar pemungutan PAP.
Di sinilah relevansi wacana perkebunan, khususnya sawit, sering disalahpahami. Perkebunan sawit memang bergantung pada air, tetapi ketergantungan ekologis tidak identik dengan pengambilan air secara hukum. Sawit hanya bisa dikenai Pajak Air Permukaan jika secara nyata menggunakan air permukaan melalui pompa, kanal teknis, atau instalasi tertentu yang terukur. Mengaitkan luas kebun atau jumlah batang tanaman dengan PAP adalah loncatan logika yang berbahaya.
Jika revisi Pergub dilakukan tanpa disiplin konseptual, risikonya bukan sekadar administratif. Ia bisa melanggar asas legalitas, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan membuka pintu uji materiil di Mahkamah Agung. Sejarah menunjukkan bahwa peraturan daerah yang membentuk atau memperluas objek pajak tanpa dasar undang-undang kerap dibatalkan. Pada akhirnya, daerah bukan untung, tapi buntung.
Namun demikian, bukan berarti Pajak Air Permukaan harus dibiarkan stagnan. Justru sebaliknya, Pemprov Riau perlu memperbaiki basis data pemanfaatan air, memetakan pengguna air permukaan yang benar-benar aktif, serta meningkatkan kapasitas pengawasan. Optimalisasi pajak tidak selalu berarti memperluas objek, tetapi sering kali cukup dengan memperbaiki tata kelola.
Dorongan DPRD Riau untuk merevisi Pergub 37/2012 seharusnya dibaca sebagai momentum pembenahan, bukan sekadar peluang menaikkan target PAD. Pajak yang sehat adalah pajak yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika regulasi dibangun dengan logika yang tepat, kepatuhan meningkat dan kepercayaan publik tumbuh.
0 Komentar