Breaking News

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kotak Wakaf Surau Az-Zikra di Kateman



INDRAGIRI.com, Tagaraja - Kepolisian Sektor Kateman, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.A. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak wakaf milik Surau Az-Zikra. Peristiwa tersebut terjadi di Apotik Anak Morel, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasus ini dilaporkan oleh Idris Zakaria Als Jek Bin Hayat, pengelola kotak wakaf Surau Az-Zikra, setelah mengetahui kotak wakaf yang dititipkan di Apotik Anak Morel sejak September 2025 telah hilang. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian pencurian diketahui terjadi pada Minggu malam, 04 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.

Kejadian tersebut terungkap ketika pada Senin, 05 Januari 2026, karyawan apotik menanyakan kepada pelapor terkait keberadaan kotak wakaf. Merasa tidak pernah mengambilnya, pelapor kemudian mendatangi apotik dan bersama pemilik usaha melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga mengambil kotak wakaf dari lokasi penitipan.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada Selasa, 06 Januari 2026, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fauzan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil analisa tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di sekitar Pasar Sungai Guntung dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polsek Kateman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak wakaf bertuliskan “Kotak Amal Surau Az-Zikra” serta satu pasang sandal berwarna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Terduga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (E) dan (F) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga aset sosial dan keagamaan di ruang publik, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kateman.

 (Rep /.Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close