INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui kampanye imbauan bertajuk “Stop / Hentikan Membakar Hutan dan Lahan”, Polsek Kateman mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dengan ancaman pidana yang berat.
“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Selain merusak ekosistem, juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta dapat menimbulkan bencana asap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kompol Bachtiar.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kateman turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla, terutama di musim rawan kebakaran.
“Apabila masyarakat melihat adanya titik api di wilayah atau lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada Ketua RT setempat, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
Selain itu, Polsek Kateman juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui program Green Policing, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak dari karhutla.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Kateman tetap aman, bebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta lingkungan tetap terjaga demi generasi mendatang. (Rep / Leman)
0 Komentar