Breaking News

Keterbatasan Personil, Polsek Kateman Pantang Menyerah: Dalam Waktu 24 Jam Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pencurian Walet & Narkoba



INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Keterbatasan personel bukan menjadi penghalang bagi jajaran Polsek Kateman untuk menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya dalam waktu 24 jam, korps baju cokelat ini berhasil menggulung sindikat pencurian sarang burung walet di dua lokasi berbeda sekaligus mencokok seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Efisiensi kerja tim di bawah komando Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., terbukti ampuh. Meski dihadapkan pada luasnya wilayah hukum dan jumlah anggota yang terbatas, jajaran Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Fauzan, S.H., bekerja non-stop mengungkap rentetan kasus yang meresahkan warga ini.

Maraton Penangkapan: Sindikat Walet Tak Berkutik

Drama penangkapan bermula pada Rabu (22/04/2026), saat Polsek Kateman menerima laporan pencurian di ruko milik Agus Sugianto. Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan aksi perusakan pintu dan pengambilan sekitar 3 kilogram sarang walet, polisi bergerak cepat.

Hanya dalam hitungan jam, pelaku berinisial R.H alias R (29) berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Dari hasil "nyanyian" R.H, petugas kemudian menciduk rekannya, R bin A.R (40), di Gang Sepakat pada malam yang sama.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka R.H juga terlibat dalam aksi pencurian walet lainnya di ruko milik warga bernama Ayong di Jalan Gajah Mada. Dalam kasus kedua ini, seorang pelaku lain berinisial J.C.K alias A (33) turut diamankan dengan barang bukti berupa gunting beton dan gembok yang telah dirusak.

Sikat Habis: Transaksi Narkoba di Hotel Gagal Total

Belum sempat menarik napas setelah meringkus sindikat walet, tim Opsnal Polsek Kateman kembali menggebrak pada Kamis malam (23/04/2026). Kali ini, sasaran beralih ke peredaran gelap narkotika di Hotel Puri, Jalan Tanjung Rambie.

Seorang pemuda berinisial AY (24) tak berkutik saat petugas menemukan paket sabu seberat 2,80 gram yang disembunyikan di saku celananya. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah dan alat hisap (kaca pirex).

Komitmen Kapolres Inhil: "Kami Tidak Akan Berhenti!"

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kateman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti dedikasi tinggi anggota di lapangan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Meski personel kami terbatas, semangat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Tagaraja dan sekitarnya adalah prioritas utama. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat," tegas KOMPOL Bachtiar.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Mapolsek Kateman. Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara pelaku narkotika akan menghadapi jeratan UU Narkotika.


(Rep/Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close