Breaking News

Waspada El Nino, Ketua DPH LAMR Kateman Ingatkan Ancaman Serius Karhutla di Lahan Gambut



INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman kembali menjadi sorotan seiring prediksi musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada tahun 2026. Kondisi ini dinilai sangat rawan, mengingat sebagian besar wilayah tersebut merupakan kawasan lahan gambut yang mudah terbakar saat kering.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman terpilih periode 2026–2031, Datuk Zainuddin Dahlan, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru akan memicu bencana yang berdampak luas bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, lahan gambut memiliki karakteristik unik yang menyimpan bahan organik dalam jumlah besar. Saat musim kemarau berkepanjangan, kondisi ini berubah menjadi sangat rentan terhadap api. Bahkan, kebakaran di lahan gambut tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi juga dapat merambat ke bagian dalam tanah sehingga sulit dikendalikan.

Fenomena kebakaran bawah tanah ini, lanjutnya, sering kali membuat api tampak padam di permukaan, namun sebenarnya masih aktif di dalam dan bisa muncul kembali sewaktu-waktu. Hal inilah yang kerap menyulitkan proses pemadaman dan memperpanjang durasi kebakaran.

Dari sisi kesehatan, dampak yang ditimbulkan juga tidak kalah serius. Asap hasil pembakaran gambut mengandung partikel berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Selain itu, kabut asap juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.

Tidak hanya itu, kerugian jangka panjang juga akan dirasakan oleh para petani. Lahan yang terbakar akan kehilangan kesuburan alaminya dan membutuhkan waktu lama untuk pulih. Kondisi ini tentu akan berdampak pada menurunnya produktivitas pertanian di masa mendatang.

Datuk Zainuddin Dahlan juga menekankan bahwa pengawasan terhadap karhutla saat ini semakin diperketat. Pemantauan titik panas dilakukan secara intensif melalui teknologi satelit serta patroli lapangan oleh tim terkait. Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pandangan adat Melayu, menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan. Ia menilai bahwa merusak hutan dan lahan sama saja dengan melanggar nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur.

Sebagai langkah antisipasi, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda hingga perangkat desa, untuk aktif mengedukasi pentingnya pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan titik api guna mencegah kebakaran meluas.

“Kesadaran bersama sangat diperlukan agar wilayah Kateman tetap aman dan terhindar dari kabut asap,” tegasnya. (Rep/Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close