Breaking News

Receh yang Sering Diremehkan: Ketika Kembalian Diganti Barang dan Rupiah Tak Lagi Dihargai | Sulaiman



Pergi ke pasar membeli ikan,

Singgah sebentar membeli jamu.

Receh kecil jangan abaikan,

Karena Rupiah simbol negeriku.

OPINI - Di banyak warung, toko, hingga minimarket, masyarakat sering menghadapi situasi yang dianggap biasa, padahal menyimpan persoalan hukum dan etika dalam transaksi jual beli. Saat uang kembalian Rp100, Rp200, Rp500 atau Rp1.000 tidak tersedia, konsumen kerap diberikan barang pengganti seperti permen, minuman sachet, atau produk kecil lainnya.

Sebagian orang mungkin menganggapnya sepele. Namun sesungguhnya, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Seluruh pecahan Rupiah, baik uang kertas maupun uang logam atau koin, memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama.

Artinya, uang receh bukan “uang sisa” yang bisa diabaikan. Koin Rp100 hingga Rp1.000 tetap merupakan alat pembayaran resmi negara yang wajib dihormati keberadaannya.

Dalam aturan hukum, penolakan terhadap Rupiah tanpa alasan yang sah bahkan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Karena itu, penggunaan uang logam sebenarnya bukan pilihan suka atau tidak suka, melainkan bagian dari kewajiban menghormati alat pembayaran resmi negara.

Dalam praktiknya, penggantian uang kembalian dengan barang sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika konsumen setuju, maka hal itu dapat dianggap sebagai kesepakatan bersama. Namun bila dilakukan tanpa persetujuan pembeli, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak konsumen.

Ironisnya, banyak pelaku usaha justru enggan menyediakan uang receh. Padahal mereka tetap menerima uang besar dari konsumen tanpa penolakan. Logikanya sederhana: jika pedagang tidak mau menerima barter barang dari pembeli sebagai alat pembayaran, lalu mengapa konsumen harus dipaksa menerima barang sebagai pengganti uang kembalian?

Bayangkan apabila seorang pembeli datang ke warung membawa sabun atau permen untuk ditukar dengan beras atau gula. Hampir pasti pedagang akan menolak karena transaksi jual beli harus menggunakan alat pembayaran yang sah, yakni Rupiah. Maka prinsip yang sama seharusnya juga berlaku saat memberikan kembalian kepada konsumen.

Persoalan ini bukan hanya soal nominal kecil, tetapi tentang keadilan dan kejujuran dalam transaksi. Sebab receh yang dianggap tidak berarti itu, jika dikumpulkan dari ribuan transaksi setiap hari, nilainya bisa sangat besar.

Di sisi lain, masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan alat pembayaran menunjukkan perlunya sosialisasi lebih serius dari pihak perbankan, terutama Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha penting dilakukan agar semua pihak memahami bahwa uang logam tetap sah digunakan dan tidak boleh dipandang sebelah mata.

Perbankan juga dinilai perlu lebih aktif memastikan ketersediaan uang pecahan kecil dan uang logam di tengah masyarakat. Sebab salah satu alasan klasik yang sering muncul adalah sulitnya mendapatkan uang receh dari bank.

Tidak hanya bank, pelaku usaha baik warung tradisional, toko kelontong, pasar, hingga ritel modern juga semestinya menyiapkan uang kembalian secukupnya sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen. Karena menyediakan uang receh bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak pembeli.

Dalam perspektif agama, khususnya Islam, transaksi jual beli juga menekankan prinsip kejujuran, kerelaan, dan keadilan antara penjual dan pembeli. Jual beli tidak boleh mengandung unsur pemaksaan ataupun mengambil hak orang lain, meskipun dalam nominal kecil.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pedagang yang jujur dan amanah memiliki kedudukan mulia. Karena itu, keberkahan dalam berdagang tidak hanya dilihat dari keuntungan, tetapi juga dari kejujuran dalam memenuhi hak pembeli, termasuk dalam urusan uang kembalian.

Karena itu, persoalan uang receh tidak semestinya dianggap remeh. Menghargai koin berarti menghargai Rupiah. Dan menghargai Rupiah berarti menghormati simbol negara sekaligus menjaga etika dalam bermuamalah.

Sudah waktunya budaya “kembalian diganti barang” dievaluasi bersama. Sebab di balik receh yang sering diabaikan, ada hak konsumen, aturan hukum, dan nilai kejujuran yang seharusnya tetap dijaga.

Kalau belanja jangan terburu,

Hitung kembali sebelum pulang.

Receh kecil memang seribu,

Tapi hak pembeli jangan hilang.

-----------------------------

Penulis adalah : Mahasiswa IAI Ar-Risalah Inhil-Riau Fakultas Dakwah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam | Ketua PMII Komisariat IAI Ar-Risalah Inhil-Riau


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close