OPINI - Setiap kali musim pembayaran zakat tiba, masih sering terdengar alasan, "Saya belum bisa berzakat karena masih punya utang di bank." Alasan ini banyak disampaikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, maupun karyawan swasta yang memiliki cicilan rumah, kendaraan, atau pinjaman konsumtif lainnya.
Pertanyaannya, benarkah seseorang yang memiliki utang kepada bank otomatis terbebas dari kewajiban zakat?
Menurut hemat saya, jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam perspektif syariat, utang memang diakui sebagai kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah SAW bahkan sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Beliau bersabda:
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi."
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Namun demikian, keberadaan utang tidak serta-merta menghapus kewajiban zakat, terutama apabila seseorang masih memiliki penghasilan yang mencapai nisab dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Manfaat Pinjaman Sudah Dinikmati
Ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank, sesungguhnya ia telah memperoleh manfaat dari dana tersebut. Dana itu mungkin telah berubah menjadi rumah yang dihuni keluarga, kendaraan yang digunakan setiap hari, modal usaha, atau kebutuhan produktif lainnya.
Artinya, manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut sudah dirasakan sejak awal. Yang tersisa hanyalah kewajiban mengembalikan dana itu secara bertahap sesuai akad yang telah disepakati.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip: "Al-kharaj bi al-dhaman."
Artinya, hak memperoleh manfaat berjalan seiring dengan adanya tanggung jawab. Ketika manfaat telah diperoleh, maka kewajiban-kewajiban syariat yang melekat pada harta dan penghasilan tetap harus diperhatikan, termasuk zakat apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Zakat Dihitung dari Kemampuan, Bukan Sekadar Ada Utang
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa keberadaan utang perlu dilihat secara proporsional.
Apabila cicilan yang dibayarkan masih menyisakan penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokok dan mencapai batas wajib zakat (nisab), maka zakat tetap wajib ditunaikan.
Sebaliknya, apabila seseorang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi sehingga penghasilannya habis untuk kebutuhan dasar dan pembayaran utang, maka kondisi tersebut tentu menjadi pertimbangan tersendiri dalam fikih.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap orang yang memiliki cicilan bank langsung menyatakan dirinya tidak wajib berzakat.
Padahal realitasnya, tidak sedikit pegawai yang memiliki gaji belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan, memiliki rumah, kendaraan, bahkan aset investasi, tetapi merasa bebas dari zakat hanya karena masih memiliki cicilan. Logika seperti ini tentu perlu diluruskan.
Zakat Adalah Bentuk Syukur
Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan harta.
Dalam ayat lain Allah berfirman: "...dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat...."
(QS. Al-Baqarah: 43).
Menariknya, perintah zakat hampir selalu berdampingan dengan perintah salat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam bangunan kehidupan seorang muslim.
PNS Semestinya Menjadi Teladan
Sebagai aparatur negara, PNS memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban agama, termasuk zakat.
Penghasilan PNS relatif tetap, terukur, dan diperoleh secara rutin setiap bulan. Justru kondisi seperti ini memudahkan pelaksanaan zakat penghasilan dibandingkan mereka yang berpenghasilan tidak menentu.
Apabila seluruh PNS muslim yang telah memenuhi syarat menunaikan zakat secara konsisten, potensi zakat nasional akan meningkat sangat signifikan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga pengentasan kemiskinan.
Di sinilah zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen pembangunan sosial.
Meluruskan Persepsi, Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap zakat.
Utang bukan selalu alasan untuk meninggalkan zakat. Yang menjadi ukuran adalah kemampuan riil seseorang setelah memperhitungkan kewajiban yang harus dibayarkan.
Selama penghasilan masih berada pada tingkat yang mewajibkan zakat, dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi, maka zakat tetap merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Sebab pada hakikatnya, keberkahan harta bukan ditentukan oleh seberapa banyak yang kita simpan, melainkan seberapa ikhlas kita membersihkannya melalui zakat.
Sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para ASN, PNS, pegawai BUMN, dan pekerja profesional muslim, untuk memandang zakat bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki yang Allah SWT titipkan. Ketika zakat ditunaikan dengan benar, manfaatnya bukan hanya kembali kepada para mustahik, tetapi juga menjadi jalan keberkahan bagi muzaki, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. (*)

0 Komentar