INDRAGIRI.com, Sungai Guntung – Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat, membantah tudingan adanya intimidasi terhadap anggota koperasi dalam proses persetujuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Oscar Investama. Menurutnya, pengurus koperasi hanya menjalankan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan pada 18 Juli 2026, serta komitmen kemitraan yang telah disepakati sejak awal kerja sama.
Herman Mahat menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 masyarakat yang bergabung dalam kemitraan dengan PT. Oscar Investama telah menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) sebagai dasar pengelolaan lahan selama satu siklus HGU, yakni 30 tahun.
"Pengajuan HGU bukanlah kebijakan yang baru muncul sekarang. Sejak awal kemitraan seluruh anggota telah mengetahui bahwa lahan akan dikelola selama satu siklus HGU. HGU juga merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum atas pengelolaan lahan," ujar Herman Mahat.
Ia menegaskan bahwa koperasi tidak pernah melakukan pemaksaan ataupun intimidasi kepada anggotanya.
"Tidak ada intimidasi. Pengurus hanya melaksanakan keputusan Rapat Anggota Tahunan yang merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT tanggal 18 Juli 2026 telah disepakati bahwa terhadap anggota yang secara pribadi tidak mendukung proses HGU, koperasi tidak akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul tuntutan hukum dari pihak lain. Itu adalah keputusan forum anggota, bukan ancaman dari pengurus," tegasnya.
Menurut Herman Mahat, penyampaian potensi risiko hukum kepada anggota merupakan bentuk keterbukaan informasi agar seluruh anggota memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil.
"Kami berkewajiban menyampaikan fakta dan risiko hukumnya kepada anggota. Menjelaskan kemungkinan adanya konsekuensi hukum bukanlah intimidasi, melainkan bentuk tanggung jawab pengurus agar seluruh anggota memahami posisi hukumnya masing-masing," katanya.
Herman Mahat juga mengingatkan bahwa dalam RAT tanggal 18 Juli 2026 telah dipaparkan kondisi dukungan anggota terhadap proses HGU. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, dari total luas lahan anggota koperasi 1.602,37 hektare, sebanyak 1.397,75 hektare telah menyatakan dukungan terhadap proses HGU, sedangkan 204,62 hektare belum memberikan persetujuan.
"Data tersebut juga menunjukkan bahwa dari total 284 anggota koperasi, yang belum memberikan dukungan diperkirakan hanya sekitar 30 orang. Artinya, mayoritas anggota telah menyatakan dukungan terhadap proses HGU sebagai bagian dari komitmen yang telah disepakati sejak awal kemitraan," jelas Herman Mahat.
Menurutnya, keputusan yang diambil dalam RAT merupakan kehendak mayoritas anggota dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Kami menghormati hak setiap anggota untuk menyampaikan pendapat. Namun dalam koperasi berlaku prinsip demokrasi dan musyawarah. Keputusan yang telah dihasilkan melalui forum RAT adalah keputusan bersama yang wajib dihormati. Jangan sampai perbedaan pendapat dari sebagian kecil anggota menghambat kepentingan mayoritas anggota yang menginginkan kepastian hukum, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha perkebunan yang telah dibangun selama bertahun-tahun," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang anggota koperasi yang mendukung proses HGU, Riduan, mengaku tetap berpegang pada komitmen awal ketika bergabung dalam kemitraan dengan PT. Oscar Investama.
"Sejak kami menandatangani SPPL pada awal kemitraan, kami memahami bahwa pengelolaan lahan dilakukan dalam satu siklus HGU selama 30 tahun. Karena itu, proses HGU bukanlah sesuatu yang baru. Justru HGU memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlanjutan pengelolaan kebun yang selama ini menjadi sumber penghasilan kami," ujar Riduan.
Riduan juga mengajak seluruh anggota untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
"Kami berharap seluruh anggota tetap berpegang pada kesepakatan awal yang telah dibuat bersama. HGU bukan mengambil hak milik masyarakat, melainkan memberikan legalitas pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu HGU berakhir, tanah tetap kembali kepada pemiliknya. Mari kita jaga persatuan anggota dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui musyawarah di koperasi, sehingga kepentingan mayoritas anggota tetap terlindungi," tutup Riduan. (*)
0 Komentar