INDRAGIRI.com, INHIL – Polemik terkait kerja sama kemitraan perkebunan antara koperasi dengan PT Riau Sawitindo Abadi (PT RSA) mendapat tanggapan dari salah seorang anggota koperasi, Afrizal.
Setelah melihat pemberitaan mengenai dugaan kerugian petani dan somasi yang disampaikan kelompok tani kepada PT RSA, Afrizal menilai masyarakat dan seluruh anggota koperasi perlu melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi sepihak.
Menurut Afrizal, apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan kemitraan, seharusnya penyelesaian secara persuasif, musyawarah dan melalui mekanisme internal koperasi lebih dahulu dikedepankan.
“Kalau memang ada yang dianggap tidak benar, mari duduk bersama. Kita punya koperasi, ada pengurus dan ada mekanisme organisasi. Datang, tanyakan dan buka datanya bersama-sama. Jangan langsung membuat persoalan menjadi besar sebelum ruang musyawarah digunakan,” ujar Afrizal.
AFRIZAL PERTANYAKAN KEDUDUKAN KELOMPOK TANI
Afrizal juga mempertanyakan keberadaan kelompok tani yang saat ini menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan kemitraan tersebut.
Menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka kapan kelompok tani tersebut dibentuk, apa dasar pembentukannya, siapa saja anggotanya, bagaimana hubungannya dengan koperasi, serta sejauh mana kelompok tersebut mempunyai kepentingan terhadap hubungan kerja sama yang telah berjalan antara koperasi dengan PT RSA.
“Kelompok tani itu juga perlu kita tanyakan terkait pendiriannya. Kapan dibentuk, siapa anggotanya dan bagaimana kedudukannya terhadap koperasi? Jangan sampai organisasi yang baru muncul kemudian justru membuat persoalan terhadap hubungan kerja sama yang sudah berjalan bertahun-tahun,” katanya.
Afrizal menilai persoalan tersebut penting diperjelas agar masyarakat tidak mencampuradukkan kedudukan koperasi, anggota koperasi, kelompok tani dan perusahaan sebagai mitra.
“BAGI HASIL SUDAH DITERIMA SEJAK 2022, KENAPA BARU SEKARANG DIRIBUTKAN?”
Afrizal juga menyoroti persoalan pembagian hasil yang menjadi salah satu pokok dalam pemberitaan.
Menurutnya, realisasi bagi hasil kepada anggota telah berjalan sejak tahun 2022 dan diterima anggota dalam pelaksanaan kerja sama kemitraan.
Karena itu, dirinya mempertanyakan mengapa persoalan mengenai bagi hasil baru dipermasalahkan secara terbuka sekarang setelah mekanisme tersebut berjalan selama beberapa tahun.
“Bagi hasil sudah direalisasikan sejak tahun 2022. Pertanyaan saya sederhana, kalau memang dari awal dianggap bermasalah, kenapa baru sekarang diributkan? Selama ini bagi hasil diterima. Kebun juga sudah dibangun dan dikelola oleh PT RSA,” kata Afrizal.
Menurutnya, apabila terdapat anggota yang merasa ada kekeliruan dalam perhitungan bagi hasil, hal tersebut dapat dibicarakan dan dicocokkan berdasarkan data.
“Kalau ada yang merasa hitungannya kurang atau ada yang tidak sesuai, buka datanya. Kita tanyakan kepada koperasi dan perusahaan melalui mekanisme yang ada. Itu lebih baik daripada membuat kegaduhan yang akhirnya merugikan kita sendiri,” ujarnya.
DUGA ADA PIHAK LUAR YANG MENCOBA MASUK KE INTERNAL ORGANISASI
Afrizal mengaku khawatir polemik yang berkembang saat ini tidak lagi murni menjadi persoalan antara anggota dengan organisasi.
Menurutnya, terdapat indikasi pihak dari luar yang mencoba masuk dan memengaruhi persoalan internal koperasi, padahal pihak tersebut menurut Afrizal tidak memiliki kepentingan langsung maupun lahan dalam objek kemitraan.
“Saya melihat jangan sampai ada pihak dari luar yang tidak mempunyai lahan dan tidak mempunyai kepentingan langsung justru mencoba masuk terlalu jauh dan mengganggu internal organisasi kita,” ungkapnya.
Afrizal meminta seluruh anggota berhati-hati menerima informasi maupun ajakan dari pihak luar. Ia berharap anggota koperasi tidak mudah terpecah karena perbedaan pandangan.
“Kalau kita sesama anggota ada persoalan, mari kita selesaikan. Jangan sampai orang yang tidak punya lahan, tidak ikut dari awal membangun kesepakatan, justru kemudian membuat anggota kita saling berhadapan,” katanya.
MINTA HENTIKAN PROVOKASI PENYETOPAN PANEN
Afrizal secara khusus mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang melakukan provokasi atau mengajak anggota melakukan tindakan penyetopan panen yang dapat mengganggu kegiatan operasional perusahaan sebagai mitra koperasi.
Menurutnya, panen merupakan bagian penting dari kegiatan perkebunan. Apabila kegiatan panen terganggu atau berhenti, dampak ekonominya bukan hanya dirasakan perusahaan tetapi juga dapat memengaruhi pendapatan yang menjadi dasar pembagian hasil kepada anggota.
“Ini yang harus kita pikirkan bersama. Jangan ada lagi aksi provokasi dari pihak luar untuk melakukan penyetopan panen. Kalau panen berhenti, operasional mitra terganggu. Kalau produksi terganggu, pendapatan juga terganggu. Pada akhirnya bagi hasil seluruh anggota juga dapat terdampak,” tegas Afrizal.
Ia mengingatkan bahwa tindakan sekelompok orang jangan sampai menimbulkan akibat ekonomi kepada anggota lain yang tetap ingin menjalankan kemitraan sebagaimana kesepakatan.
“Kalau ada yang keberatan, silakan tempuh mekanisme yang benar. Tetapi jangan menghentikan panen karena dampaknya bukan kepada satu atau dua orang. Ada anggota lain yang menggantungkan pendapatan dari hasil kebun tersebut,” katanya.
“DULU KITA BERGABUNG TANPA PAKSAAN”
Afrizal kemudian mengingatkan kembali sejarah awal masyarakat bergabung dalam program kemitraan.
Menurutnya, masyarakat pada awalnya menyerahkan lahannya untuk dikelola dalam kerja sama tanpa adanya paksaan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama.
Salah satu bagian penting dari kesepakatan tersebut, menurut Afrizal, adalah penyerahan pengelolaan lahan kepada perusahaan sebagai mitra untuk jangka waktu satu periode atau 30 tahun.
“Bukankah dulu pada awal kita bergabung tidak ada paksaan? Kita sepakat lahan dikelola melalui kemitraan. Kita juga sudah mengetahui ada jangka waktu pengelolaan satu periode, yaitu 30 tahun,” ujarnya.
Menurut Afrizal, kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan investasi dan membangun kebun.
Karena itu, menurutnya tidak adil apabila setelah perusahaan mengeluarkan investasi, membangun kebun, melakukan perawatan dan kebun telah menghasilkan, kemudian ada pihak yang secara sepihak menyatakan tidak lagi terikat dengan kemitraan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan.
“KALAU TIBA-TIBA KELUAR SEPIHAK, BAGAIMANA DENGAN INVESTASI PERUSAHAAN?”
Afrizal mempertanyakan logika apabila setelah bertahun-tahun menerima manfaat dari pembangunan kebun dan bagi hasil, seseorang kemudian secara sepihak menyatakan keluar dari kemitraan.
“Coba kita balik cara berpikirnya. Dulu kita menyerahkan lahan untuk dikelola selama satu periode. PT RSA kemudian masuk membawa modal, membangun kebun, merawat sampai menghasilkan. Sejak tahun 2022 kita juga sudah menerima bagi hasil,” katanya.
“Lalu setelah kebunnya dibangun dan sudah menghasilkan, tiba-tiba menyatakan secara sepihak keluar dari kemitraan. Bagaimana dengan investasi yang sudah dikeluarkan perusahaan? Apakah tindakan seperti itu adil terhadap investor yang sejak awal membangun kebun berdasarkan kesepakatan kita sendiri?” lanjut Afrizal.
Afrizal bahkan mempertanyakan apabila tindakan sepihak seperti itu dilakukan tanpa menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati, apakah justru tidak dapat dipandang merugikan pihak perusahaan yang telah menanamkan investasi berdasarkan kepercayaan terhadap kesepakatan awal.
“Jangan sampai kita menuduh perusahaan macam-macam, tetapi kita sendiri lupa bahwa perusahaan masuk dan mengeluarkan investasi karena ada kesepakatan dengan kita. Kalau setelah investasi dikeluarkan dan kebun sudah jadi kemudian kesepakatan mau ditinggalkan begitu saja, lalu siapa sebenarnya yang dirugikan? Apakah itu tidak justru dapat merugikan atau bahkan menyesatkan investor yang sejak awal percaya terhadap kesepakatan tersebut?” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bukan berarti anggota tidak boleh menyampaikan keberatan. Namun setiap keberatan harus diselesaikan berdasarkan perjanjian dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.
PT RSA SUDAH MEMBANGUN KEBUN DAN ANGGOTA TELAH MENERIMA HASIL
Afrizal mengingatkan anggota agar melihat persoalan tersebut secara seimbang.
Di satu sisi, anggota mempunyai hak untuk memperoleh bagian hasil sebagaimana diperjanjikan. Namun di sisi lainnya terdapat investasi, pembangunan, pemeliharaan dan biaya pengelolaan yang telah dikeluarkan perusahaan sejak kebun belum menghasilkan.
“Faktanya kebun itu tidak muncul begitu saja. Ada yang membangun, ada modal yang dikeluarkan, ada pekerjaan yang dilakukan sampai tanaman menghasilkan. Dan setelah menghasilkan, sejak tahun 2022 anggota juga sudah menerima bagi hasil,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak tidak hanya berbicara mengenai hak tetapi juga mengingat kembali kewajiban dan kesepakatan yang menjadi dasar lahirnya kemitraan.
Afrizal pada akhirnya mengajak seluruh anggota koperasi menjaga kekompakan dan tidak mudah terprovokasi.
Menurutnya, koperasi dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan bersama sehingga setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan semangat kebersamaan.
“Saya berharap seluruh anggota tetap kompak. Kalau ada kekurangan kita perbaiki bersama. Kalau ada perhitungan yang dianggap keliru, kita buka bersama. Kalau ada hak anggota yang memang belum dipenuhi, kita perjuangkan melalui koperasi,” katanya.
“Tetapi jangan karena kepentingan segelintir pihak kemudian operasional kebun terganggu dan seluruh anggota terkena dampaknya,” lanjutnya.
Afrizal juga meminta pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap lahan maupun kemitraan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Jangan provokasi anggota. Jangan ajak menghentikan panen. Jangan pecah kekompakan yang sudah dibangun. Kalau memang ingin membantu masyarakat, bantulah dengan memberikan pemahaman dan mendorong musyawarah, bukan menciptakan konflik baru,”_* tegas Afrizal.
Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara persuasif melalui koperasi dan perusahaan sebagai mitra.
“Dari awal kita masuk bersama-sama, kebun dibangun bersama melalui kemitraan, dan sejak 2022 hasilnya sudah kita terima. Kalau sekarang ada persoalan, mari kita selesaikan bersama. Jangan ketika kebun sudah jadi dan menghasilkan, kesepakatan yang dulu kita buat sendiri justru mau dilupakan. Kita harus adil melihat hak kita, tetapi juga harus jujur mengingat kewajiban dan kesepakatan kita,” tutup Afrizal. (*)
0 Komentar