Foto: ANTARA/HO-Kemenkum Riau
INDRAGIRI.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Indikasi Geografis (IG) bagi dua produk unggulan Kabupaten Indragiri Hilir, yakni Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya, di Aula Ismail Saleh, Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan potensi Indikasi Geografis kedua komoditas asal Inhil tersebut. Melalui forum ini, pemerintah daerah didampingi agar produk pertanian lokalnya mendapatkan pelindungan hukum sekaligus pengakuan mutu di tingkat nasional.
Acara dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Rosmaina, S.P., M.Si. selaku narasumber.
Kegiatan diawali registrasi peserta, pembukaan, dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian dibuka secara resmi oleh Febri Mujiono. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai instrumen untuk melindungi produk daerah dari klaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.
Materi pertama disampaikan Aditya Nugraha mengenai pelindungan Indikasi Geografis. Peserta dibekali pemahaman tentang konsep IG, dasar hukum, manfaat, objek pelindungan, dokumen deskripsi, persyaratan dan tata cara permohonan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Prof. Dr. Rosmaina memaparkan materi Pelepasan Varietas Tanaman yang berkaitan dengan potensi produk pertanian unggulan Inhil. Dalam pemaparannya juga dicontohkan varietas nenas yang telah berhasil didaftarkan sebagai varietas unggul nasional, sebagai gambaran peluang serupa bagi produk-produk lain di daerah ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Forum ini menjadi ruang bagi perangkat daerah Inhil dan pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut potensi Indikasi Geografis, persyaratan pelindungan, serta penyusunan dokumen deskripsi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Inhil dan perguruan tinggi berkomitmen memperkuat koordinasi dalam inventarisasi, pendampingan, pengembangan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diharapkan mendorong Manggis Ratu Pulau Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya berkembang berkelanjutan serta memberi nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
0 Komentar