Breaking News

KETUA KOPERASI PERTANYAKAN LEGALITAS KELOMPOK TANI, JASNI: “JANGAN BAWA PIHAK LUAR MASUK KE RANAH INTERNAL KOPERASI

 

INDRAGIRI.com,  INHIL - Menanggapi pemberitaan mengenai somasi yang dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani terhadap PT Riau Sawitindo Abadi (PT RSA), Ketua Koperasi Jasni memberikan klarifikasi sekaligus meminta agar persoalan yang berkaitan dengan anggota, pengelolaan kebun, dan pelaksanaan kerja sama kemitraan tidak dibangun berdasarkan klaim sepihak.

Jasni menegaskan bahwa sebelum membicarakan lebih jauh mengenai tuntutan yang disampaikan, hal pertama yang perlu diperjelas adalah legalitas dan kedudukan hukum kelompok tani tersebut, termasuk kewenangannya untuk bertindak dan mengatasnamakan anggota yang selama ini tergabung dalam koperasi.

“Pertama tentu kami mempertanyakan legalitas kelompok tani tersebut. Dasar pembentukannya apa, siapa saja anggotanya, dan yang paling penting, anggota koperasi yang mana yang sebenarnya merasa keberatan? Semua harus jelas dan dapat dibuktikan, jangan hanya berdasarkan klaim,” ujar Jasni.

Menurut Jasni, saat ini koperasi memiliki sebanyak 309 orang anggota. Seluruh anggota tersebut berada dalam satu organisasi koperasi yang memiliki aturan dan mekanisme internal yang telah disepakati bersama.

KOPERASI MEMILIKI AD/ART, ANGGOTA TIDAK DAPAT SERTA-MERTA MENYATAKAN KELUAR

Jasni menjelaskan bahwa koperasi bukan organisasi yang berjalan tanpa aturan. Koperasi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi pedoman bagi pengurus maupun seluruh anggota.

Karena itu, apabila terdapat anggota yang ingin mengundurkan diri atau menyatakan keluar dari koperasi, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana telah disepakati bersama.

“Di koperasi ada aturan. Ada AD/ART yang telah kita sepakati bersama. Menjadi anggota ada mekanismenya, begitu juga ketika hendak mengundurkan diri. Tidak serta-merta seseorang menyatakan hari ini keluar, lalu seluruh hubungan hukum, hak dan kewajiban yang sebelumnya telah ada dianggap selesai begitu saja,” tegas Jasni.

Menurutnya, hak anggota harus dihormati, tetapi pada saat yang sama kewajiban anggota serta keputusan organisasi yang telah dibuat secara sah juga harus dihormati.

Oleh sebab itu, apabila terdapat klaim bahwa sejumlah anggota telah keluar atau mengundurkan diri, koperasi perlu terlebih dahulu melakukan verifikasi berdasarkan administrasi keanggotaan dan ketentuan AD/ART.

HUBUNGAN HUKUM KERJA SAMA ADALAH ANTARA KOPERASI DAN PERUSAHAAN*

Jasni juga meluruskan mengenai konstruksi hubungan hukum dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan kebun.

Menurutnya, hubungan hukum dalam perjanjian kerja sama tersebut pada prinsipnya berada antara koperasi dengan PT Riau Sawitindo Abadi, bukan hubungan perjanjian langsung antara masing-masing anggota secara individual dengan perusahaan.

“Ini yang harus dipahami terlebih dahulu. Yang mempunyai hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja sama adalah koperasi dengan perusahaan. Bukan setiap anggota kemudian memiliki hubungan kontraktual secara langsung dengan perusahaan,” jelas Jasni.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan mengenai pelaksanaan kerja sama, pengelolaan kebun ataupun mekanisme bagi hasil, menurut Jasni seharusnya persoalan tersebut terlebih dahulu dibicarakan melalui koperasi.

Koperasi merupakan wadah yang mewakili kepentingan anggotanya sekaligus menjadi pihak yang berkomunikasi dengan perusahaan dalam pelaksanaan kerja sama.

Karena itu, ia menyayangkan apabila terdapat persoalan internal yang belum terlebih dahulu dibicarakan secara tuntas melalui mekanisme koperasi tetapi telah dibawa keluar dan menimbulkan persepsi seolah-olah tidak tersedia ruang penyelesaian.

BAGI HASIL SUDAH BERJALAN SEJAK 2022

Jasni selanjutnya mempertanyakan munculnya keluhan mengenai mekanisme bagi hasil yang baru disampaikan saat ini.

Menurutnya, pelaksanaan bagi hasil telah berjalan sejak tahun 2022 dan berlangsung sampai sekarang.

Bahkan, menurut Jasni, nilai bagi hasil yang diterima anggota dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan seiring perkembangan dan produktivitas tanaman.

“Kalau persoalannya adalah bagi hasil, tentu kami juga bertanya, kenapa keluhan ini baru muncul sekarang? Bagi hasil sudah berjalan sejak tahun 2022. Sampai hari ini tetap berjalan dan terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Menurut Jasni, kondisi tanaman perkebunan tidak dapat dinilai secara statis. Tanaman membutuhkan proses pertumbuhan dan peningkatan produktivitas sehingga hasil yang diperoleh pada setiap periode dapat berbeda.

Karena itu, apabila ada pihak yang mempertanyakan besaran bagi hasil, koperasi siap membuka ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan perhitungannya sesuai data yang dimiliki koperasi.

“Kalau ada angka yang dianggap keliru, mari kita duduk bersama dan kita periksa. Data kita buka, perhitungannya kita jelaskan. Jangan langsung membangun kesimpulan bahwa anggota dirugikan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada koperasi,”_* katanya.

PENGURUS MEMBUKA PINTU UNTUK SELURUH ANGGOTA

Jasni menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak pernah menutup komunikasi dengan anggota.

Apabila terdapat anggota yang merasa belum memahami mekanisme kerja sama, pengelolaan kebun, pembiayaan maupun pembagian hasil, pengurus mempersilakan anggota datang langsung ke kantor koperasi.

“Silakan datang ke kantor koperasi. Pengurus selalu membuka ruang. Kalau ada yang belum jelas, kita jelaskan. Kalau ada data yang ingin ditanyakan, kita lihat bersama. Kalau memang ditemukan kekeliruan, tentu kita evaluasi dan kita perbaiki sesuai mekanisme,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan musyawarah dan persuasif seharusnya menjadi pilihan pertama karena koperasi pada hakikatnya dibangun berdasarkan semangat kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak kemudian berkembang menjadi konflik yang justru dapat merugikan anggota koperasi sendiri.

JANGAN MEMBAWA PIHAK LUAR MASUK KE PERSOALAN INTERNAL KOPERASI

Jasni juga meminta agar persoalan internal koperasi sebisa mungkin diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme organisasi.

Menurutnya, melibatkan pihak di luar koperasi sebelum menggunakan ruang musyawarah internal berpotensi membuat persoalan semakin melebar dan menjauh dari substansi sebenarnya.

*_“Kami berharap kalau ada kekeliruan, mari lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Tinggal datang ke kantor koperasi. Pengurus selalu membuka ruang untuk memberikan penjelasan,” ujar Jasni.

“Jangan membawa pihak luar untuk masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal koperasi sebelum mekanisme organisasi ditempuh. Koperasi ini rumah kita bersama. Kalau ada persoalan di dalam rumah, mari kita duduk bersama dan selesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan data dan aturan yang sudah kita sepakati bersama,”_* lanjutnya.

Namun Jasni menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti koperasi membatasi hak setiap anggota untuk memperoleh pendampingan atau menempuh upaya hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Yang diharapkan pengurus adalah agar mekanisme internal, musyawarah dan klarifikasi terlebih dahulu dioptimalkan, sehingga persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

JASNI: JANGAN BANGUN PERSEPSI SEBELUM DATA DIUJI

Jasni meminta seluruh pihak berhati-hati menyampaikan informasi mengenai koperasi maupun pelaksanaan kerja sama dengan PT RSA kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap klaim mengenai jumlah anggota yang keberatan, kerugian, pembagian hasil maupun pelaksanaan kerja sama harus mempunyai dasar data yang jelas dan dapat diverifikasi.

“Koperasi memiliki 309 anggota. Kalau dikatakan ada anggota yang keberatan, sebutkan dan mari kita verifikasi bersama berdasarkan administrasi koperasi. Kalau ada yang merasa bagi hasilnya keliru, mari kita cocokkan dengan data. Jangan persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan kemudian berkembang menjadi opini yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan pengurus tidak alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dan evaluasi diperlukan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data.

“Kami tidak mengatakan pengurus selalu benar. Kalau ada kekeliruan, tunjukkan kepada kami dan mari diperbaiki. Tetapi jangan sampai informasi yang belum diklarifikasi justru dilempar ke ruang publik sehingga menimbulkan kesalahpahaman,”_* katanya.

KOPERASI AJAK ANGGOTA KEMBALI KE MEJA MUSYAWARAH

Pada akhirnya, Jasni mengajak seluruh anggota untuk kembali kepada semangat awal pembentukan koperasi, yaitu kebersamaan, kekeluargaan dan peningkatan kesejahteraan anggota.

Ia memastikan pengurus siap berdialog dengan setiap anggota yang mempunyai pertanyaan maupun keberatan.

“Kami mengajak seluruh anggota, kalau ada persoalan mari datang dan duduk bersama. Bawa datanya, sampaikan keberatannya dan kita bahas satu per satu. Koperasi tidak akan menutup pintu,” katanya.

“Kita jangan mudah dipecah oleh perbedaan pandangan. Hubungan kerja sama ini sudah berjalan bertahun-tahun dan bagi hasil telah berlangsung sejak 2022 serta terus menunjukkan peningkatan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari kita perbaiki bersama. Jangan menghancurkan sesuatu yang telah dibangun bersama hanya karena komunikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Jasni.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close