Foto: Kompas TV/Antara (Rivan Awal Lingga)
INDRAGIRI.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi 22 produk, fitur, dan layanan (PLF) digital yang masuk kategori berisiko tinggi bagi anak, sebagai bagian dari evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah selesai memverifikasi 60 PLF yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa profil risiko tinggi berarti layanan tersebut tidak aman bagi anak. “Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” kata Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Meutya Hafid mengatakan penetapan profil risiko penting karena setiap PSE memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda terhadap anak. “Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE,” ujarnya.
Adapun 22 PLF yang masuk kategori risiko tinggi adalah aplikasi Lazada, situs web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari media sosial dan komunikasi, perdagangan elektronik, layanan streaming, hingga permainan digital. Karena profil risiko setiap layanan berbeda, ketentuan perlindungan yang diterapkan juga disesuaikan dengan tingkat risikonya.
Komdigi menyebut sebagian dari PLF berisiko tinggi itu telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan terkait.
0 Komentar