INDRAGIRI.com - Apakah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah siap mengawal pesta demokrasi tahun 2029 mendatang, yang tahapannya akan dimulai pertengahan tahun 2027. Kesiapan ini perlu terus dicek kembali, karena pada lembaga ini dititip harapan realisasi kualitas demokrasi elektoral, yakni bagaimana terlaksananya proses pemilu yang profesional, adil, berintegritas dan berkualitas.
Oleh: Ahmad Tamimi
Setidaknya ada tiga alasan kenapa topik ini diangkat; pertama, tahapan pemilu segera datang, diperkirakan akan dimulai Juni 2027. Kedua, kompleksitas tantangan internal-eksternal Bawaslu pasti dihadapi dan perlu dipersiapkan secara pasti. Ketiga, mengamati aktivitas Bawaslu di jendela media dalam masa non-tahapan, sejak pertengahan tahun 2024 hingga saat ini, belum terlihat berimbang dalam skala porsi dan prioritas antara agenda pengawasan, pencegahan dan kesiapan penindakan untuk menghadapi tahapan, sehingga perlu penegasan. Karena tantangan pemilu dari waktu ke waktu terus berubah dan terjal, secara sumberdaya tentu harus beradaptasi agar beban tidak melampui daya yang lembaga miliki.
Kompeksitas Tantangan
Pentingnya menakar kesiapan Bawaslu dengan menimbang lima kompleksitas; pertama, kompleksitas tugas dan kewenangan. Dalam pasal 93, 97, 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas, pencegah sekaligus penindak. Kedua, kompleksitas dalam penindakan, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran etika, penanganan pelanggaran administrasi, pidana, dan hukum lain yang bersifat rekomendasi, serta penyelesaian sengketa proses pemilu.
Ketiga, kompleksitas sumberdaya, yaitu terkait dengan ragam latar belakang pendidikan dan profesi anggota Bawaslu serta masa kerja yang terbatas. Sebagai lembaga negara independen, Bawaslu bukan hanya menjadi lembaga pengawas dan pencegah, tapi juga penegak hukum pemilu, menjalankan fungsi quasi yudisial dalam perannya sebagai hakim penerima, pemeriksa dan pemutus. Sementara dalam desain sistem seleksi, sumberdayanya tidak diperuntukkan khusus menopang penegakan hukum pemilu. Sehingga untuk meningkatkan sumberdaya aspek penindakan yang profesional membutuhkan waktu, dan limitasi tugas juga menjadi tantangan.
Keempat, kompleksitas teknis, yaitu pada sistem administrasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses, masing-masingnya punya regulasi, prosedur serta format alat kerja tersendiri, tidak sedikit dan terbilang rumit. Adapun rincian alat kerja itu, untuk teknis administrasi penanganan pelanggaran/pidana memiliki 17 formulir, penanganan pelanggaran administrasi 17 formulir, dan penyelesaian sengketa proses 27 formulir. Diantara pengisian formulir yang sulit itu seperti kajian awal, berita acara klarifikasi, kajian akhir, risalah persidangan dan membuat putusan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Kelima, kompleksitas dinamika tahapan, oleh perkembangan era teknologi informasi sehingga bentuk dan modus pelanggaran semangkin canggih. Kampanye melalui media sosial serta penggunaan aplikasi, ragam bentuk dan modus politik uang, penggunaan influencer, mobilisasi pemilih melalui jaringan digital, penyebaran hoaks dan manipulasi informasi, penggunaan fasilitas dan sumber daya negara, pelanggaran netralitas ASN, praktik politik sebelum tahapan resmi dimulai. Sisi sulit lain juga, Bawaslu akan berhadapan dengan persoalan subtansi hukum serta koordinasi di kamar Sentragakkumdu dalam menyamakan persepsi.
Menata Skala Fungsi di Non-Tahapan
Ragam kompeksitas Bawaslu adalah sebuah fakta yang tidak terelakkan, konsekuensi ia sebagai Lembaga Independen Negara (state auxiliary body) memiliki fungsi campuran (mix fungtion) yaitu fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan. Ketiga fungsi ini harus ditata dalam skala prioritas yang proporsional agar lebih tepat guna di tahapan. Untuk mengukur skala penataan ini minimal ditentukan oleh dua hal yakni; aspek waktu dan resiko, terkait dengan fungsi mana yang menjadi titik tekan penegasan.
Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan bahwa masa non-tahapan adalah momentum evaluasi menyeluruh sekaligus memperkuat strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga program utama pada masa ini adalah difokuskan pada; pertama, konsolidasi demokrasi dan pencegahan. Kedua, penguatan kelembagaan dan SDM. Ketiga, pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pengawasan update data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat, pengembangan inovasi berbasis digital, dan kelima, deteksi dini kerawanan pemilu. (www.Bawaslu.go.id, 10/24/2025)
Kemudian di aspek penindakan penanganan pelanggaran berfokus pada; pertama, evaluasi kinerja dan regulasi. Kedua, pengembangan sistem berbasis teknologi, ketiga, peningkatan kapasitas SDM yakni mengadakan bimbingan teknis, simulasi penanganan pelanggaran, serta pelatihan bagi pengawas pemilu di berbagai tingkatan. Keempat, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan. Kelima, monitoring dan pembinaan rutin, yaitu melakukan koordinasi serta pembinaan berkala ke Bawaslu tingkat daerah (kabupaten/kota) guna menyamakan standar. (https://www.youtube.com, 30/4/2026)
Namun, berdasarkan informasi di jendela media yang penulis amati, melalui pemberitaan, flatform sosial media yang dipublikasi oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, belum memberikan realisasi utuh terhadap arah ini. Agenda dominan di non-tahapan sebagian besar yaitu aktivitas fungsi pencegahan lewat program konsolidasi demokrasi, publikasi konten-konten sosialisasi-edukasi dan pemberitaan. Kemudian, fungsi pengawasan yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pengawasan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hingga kini, belum ada arahan khusus untuk melakukan agenda penguatan kompetensi penindakan sebagaimana yang direncanakan. Dan yang cukup aktif dilakukan oleh Bawaslu daerah adalah bentuk diskusi di forum Webinar, membahas persoalan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu dari aspek evaluasi, norma dan kelembagaan serta perkebangan dinamika hukum pemilu yang terkait. Agenda begini cukup memberikan konstribusi dalam meningkatkan wawasan dan pemahaman, namun belum mampu menjawab kebutuhan teknis jajaran.
Penguatan kompetensi penindakan hendaknya dilakukan dengan pola kurikulum melalui pendekatan kasus dan simulasi teknis yang bersifat kontinyu. Tujuannya untuk pemenuhan standar kompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan di pedoman yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia, yaitu; kompetensi dasar, kompetensi khusus, kompetensi teknis dan kompetensi tematik. (Puslitbangdiklat, 2023) Masa non-tahapan adalah momentumnya.
Penguatan kompetensi anggota dan jajaran tidak bisa diwujudkan secara bersamaan di masa tahapan. Masa tahapan adalah masa kerja nyata memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan tahapan dan peraturan. Di waktu bersamaan banyak regulasi pokok dan regulasi terkait yang menumpuk dan harus dipahami, disamping itu lebih banyak pula dinamika lain yang harus dihadapi. Oleh karenanya, non tahapan bukanlah masa tunggu, tetapi ruang evaluasi untuk pemenuhan standar kompetensi.
Atas pertimbangan ini, maka gambaran skala proritas yang harus diperhatikan untuk kesiapan Bawaslu adalah meletakkan tugas pengawasan sebagai skala satu di masa non-tahapan, karena tugas dan kewajiban secara atribusi bersifat lansung dan jelas. Kemudian meletakkan prioritas persiapan fungsi penindakan pada skala dua, karena fungsi ini mengandung unsur kepastian, keadilan serta penyelamatan hak politik warga yang tidak bisa di tawar, kemudian skala tiga adalah fungsi pencegahan.
Walaupun dalam ukuran skala prioritas ini berbeda-beda, namun pada hakikatnya semua fungsi ini dapat jalan secara bersamaan. Ukuran skala fungsi ini dibuat semata untuk menjaga standar fungsi utama Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu.
Karena integritas pemilu diwujudkan dari kualitas penegakan hukum yang adil dan berkepastian, penegakan hukum yang adil dan berkepastian diperoleh dari penyelenggara yang professional, maka diperlukan inisiatif yang tegas dalam meningkatkan serta menggandakan sumberdaya.
Penguatan untuk Menggandakan Sumberdaya
Setidaknya ada tiga hambatan kenapa agenda kesiapan penindakan belum berjalan dengan baik di Bawaslu daerah, pertama, umumnya Bawaslu daerah masih menunggu arahan teknis dari Bawaslu. Kedua, tidak adanya anggaran karena efek kebijakan efesiensi, dan ketiga lemahnya tanggungjawab moral serta daya kreasi Bawaslu daerah dalam mempersiapkan sumberdaya dan lembaga untuk menghadapi tahapan pemilu tahun 2029 mendatang.
Belum adanya arahan teknis bukanlah berarti Bawaslu daerah tidak bisa menjalankan fungsinya untuk mempersiapkan diri menuju tahapan, apalagi atas alasan anggaran. Sejak awal, arah penguatan kompetensi penindakan sudah dipaparkan Bawaslu yang kemudian juga telah ada pedoman teknis peningkatan kapasitas internal yang dikeluarkan oleh Puslitbangdiklat.
Oleh karenanya, jika Amanah yang diemban benar dijiwai rasa tanggungjawab moral di dada, berbagai pendekatan dapat dilakukan mulai dari yang sederhana hingga kompleks, demi mewujudkan kualitas penindakan. Terlebih menimbang tantangan dan kebutuhan yang akan dihadapi itu pasti, maka perlunya inisiatif menata aspek penindakan yang berdasarkan instruksi maupun melalui agenda mandiri, atas dasar kesatuan visi dan fungsi kelembagaan Bawaslu kedepan.
Dalam rangka memastikan kesiapan ini, ada beberapa inisiatif yang dapat dilakukan; pertama, meluruskan niat dan orientasi pragmatis dari dalam diri yang mungkin terpikir belum tentu punya masadepan di priode berikutnya di lembaga ini, sehingga lebih memilih bersikap pasif. Kedua, melakukan analisa sumberdaya yang ada terhadap beban kerja yang dibutuhkan. Ketiga, agenda ini dikonsep dengan pendekatan kurikulum, studi kasus dan simulasi teknis secara kontinyu hingga jajaran menguasai, dengan tetap berpandu pada pedoman teknis yang dikeluarkan Puslitbangdiklat tentang standar kompetensi dan kurikulum, serta melakukan konsultasi.
Keempat, melakukan kegiatan literasi penindakan secara sederhana tanpa anggaran, dengan memanfaatkan waktu dan sumberdaya yang ada serta berpengalaman untuk menggandakan sumberdaya jajaran yang mengampu bagian penindakan. Karena kompetensi teknis tidak bisa dikuasai oleh satu orang, tapi harus terdiri dari beberapanya, selain alasan untuk meringankan beban kerja juga sebagai langkah antisipasi ada kendala lainnya. Sehingga aktivitas penindakan bukan saja untuk mewujudkan kepastian hukum, tapi juga memastikan ketersediaan sumberdaya yang cukup dan berdaya.
Ahmad Tamimi
Penggiat di Komunitas
Pena, Nalar, Riset dan Demokrasi (PENARASI)
0 Komentar