Oleh: Drs. H. Arusman Yusuf, M.H.I. | Ketua BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau
Banyak yang mengira fikih Islam adalah hukum yang kaku, berhenti pada realitas sosial dan ekonomi abad pertengahan. Anggapan semacam itu justru menunjukkan bahwa fikih belum dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang memiliki perangkat metodologis untuk membaca perubahan zaman.
Islam memang memiliki ketentuan-ketentuan yang bersifat prinsip dan tidak berubah. Namun, dalam wilayah muamalah, para ulama memiliki tradisi ijtihad yang memungkinkan hukum Islam merespons perubahan bentuk kehidupan, teknologi, ekonomi, dan hubungan sosial manusia.
Hari ini kita tidak lagi hanya berbicara tentang petani, pedagang, peternak, atau pemilik kebun sebagaimana struktur ekonomi masyarakat masa lalu. Kita mengenal dosen dengan gaji bulanan, dokter dengan jasa profesional, konsultan, pekerja digital, content creator, investor, perusahaan multinasional, perseroan terbatas, hingga berbagai bentuk korporasi yang memiliki aset dan aktivitas ekonomi dalam skala sangat besar.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi jawabannya tidak selalu sederhana:
Apakah perubahan bentuk kekayaan dan penghasilan tersebut membuat kewajiban zakat menjadi gugur?
Di sinilah fikih kontemporer bekerja.
Dua isu yang sangat penting untuk dibahas adalah zakat penghasilan dan zakat perusahaan. Keduanya bukan sekadar produk modernisasi ekonomi, melainkan hasil dari proses ijtihad yang berusaha menghubungkan prinsip-prinsip syariat dengan realitas ekonomi kontemporer.
Mari kita uraikan secara jernih.
1. Zakat Penghasilan: Ketika Gaji Bulanan Menjadi Objek Zakat
Zakat penghasilan—sering pula disebut zakat profesi—merujuk pada zakat atas pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, keahlian, jasa, maupun sumber penghasilan halal lainnya.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memasukkan antara lain gaji, honorarium, upah, jasa, serta penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah dan profesi sejenis sebagai bentuk penghasilan yang menjadi objek pembahasan zakat. Fatwa tersebut hingga kini masih dinyatakan berlaku oleh MUI.
Di sinilah muncul pertanyaan klasik:
Bukankah para ulama terdahulu mengenal konsep haul? Mengapa seseorang sekarang dapat membayar zakat setiap menerima gaji?
Jawabannya memerlukan sedikit ketelitian.
Ijtihad dan Qiyas
Fatwa zakat penghasilan tidak lahir dari ruang kosong. Ia dibangun melalui argumentasi Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, serta metode istinbath hukum.
Salah satu ayat yang menjadi landasan adalah firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Penghasilan modern tentu memiliki karakter berbeda dengan harta yang menjadi objek zakat pada masa awal Islam. Karena itu, para ulama kontemporer menggunakan perangkat ijtihad untuk menentukan bagaimana ketentuan zakat dapat diterapkan terhadap bentuk penghasilan baru.
Nisabnya menggunakan ukuran 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya 2,5 persen. Ketentuan tersebut tercermin dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan regulasi zakat nasional.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar:
“Apakah Nabi pernah menerima gaji bulanan?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah prinsip kewajiban zakat dapat diterapkan terhadap bentuk penghasilan baru yang secara substansi merupakan pertambahan harta?”
Inilah wilayah ijtihad.
Lalu, Berapa Nisabnya?
Angka nisab tidak boleh dipatok secara permanen dalam rupiah karena harga emas berubah.
Untuk tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas, yang dikonversi menjadi Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.
Artinya, angka Rp7,64 juta bukan angka yang bersifat abadi. Ia adalah hasil konversi nilai 85 gram emas pada periode tertentu.
Ini penting karena masyarakat sering mengira nisab zakat adalah angka rupiah tetap. Padahal yang tetap adalah standar nisabnya, sedangkan nilai rupiahnya mengikuti harga emas yang menjadi acuan.
Apakah Harus Menunggu Satu Tahun?
Di sinilah sering terjadi penyederhanaan yang menimbulkan kebingungan.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa penghasilan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun. Namun, zakat dapat dikeluarkan ketika penghasilan diterima apabila telah mencapai nisab. Jika penerimaan secara berkala belum mencapai nisab, penghasilan dapat dikumpulkan selama satu tahun untuk kemudian diperhitungkan.
Karena itu, pembayaran setiap bulan pada dasarnya merupakan mekanisme pembayaran, bukan berarti konsep haul serta-merta dihapus dari pembahasan.
Dalam praktik pengelolaan zakat, pembayaran bulanan menjadi cara yang lebih mudah, teratur, dan disiplin bagi muzakki.
2. Zakat Perusahaan: Ketika Kekayaan Tidak Lagi Berada pada Individu
Persoalan kedua jauh lebih kompleks.
Pada masa lalu, kekayaan ekonomi terutama melekat pada individu. Sekarang, sebagian besar aktivitas ekonomi berlangsung melalui badan usaha.
Ada PT, koperasi, yayasan, perusahaan keluarga, perusahaan publik, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, hingga korporasi multinasional.
Perusahaan dapat memiliki rekening sendiri, aset sendiri, persediaan sendiri, piutang sendiri, kewajiban sendiri, bahkan laba yang secara akuntansi terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
Maka muncullah pertanyaan:
Apakah entitas perusahaan dapat menjadi subjek zakat?
Dalam perkembangan fikih kontemporer Indonesia, jawabannya adalah ya, dengan syarat-syarat tertentu.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 menegaskan bahwa kekayaan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan zakat wajib dikeluarkan zakatnya. Keputusan tersebut juga mengakui perusahaan dalam perspektif syariah sebagai syakhshiyyah i'tibariyyah atau dapat diposisikan sebagai wakil dari pemegang saham.
Ini merupakan perkembangan penting dalam fikih muamalah.
Sebab, hukum Islam tidak hanya membaca siapa yang memiliki kartu identitas, tetapi juga melihat substansi kepemilikan, penguasaan, pertumbuhan, dan aktivitas ekonomi suatu harta.
3. Apakah Semua Aset Perusahaan Wajib Dizakati?
Tidak.
Di sinilah tulisan tentang zakat perusahaan harus berhati-hati.
Ijtima Ulama MUI VII Tahun 2021 menyebut beberapa kekayaan perusahaan yang dapat menjadi objek zakat, antara lain:
aset lancar perusahaan;
dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
kekayaan fisik yang dikelola untuk usaha sewa atau usaha lainnya.
Dalam praktik perhitungan, BAZNAS menjelaskan zakat perusahaan sebagai zakat perniagaan dengan pendekatan aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar, bukan semata-mata mengambil angka laba bersih dari laporan laba-rugi.
Dengan kata lain, kita tidak boleh menyederhanakan:
“Perusahaan untung Rp10 miliar, berarti zakatnya otomatis Rp250 juta.”
Belum tentu.
Harus dilihat terlebih dahulu:
jenis usaha;
harta yang menjadi objek zakat;
aset lancar;
kewajiban lancar;
haul;
nisab;
karakter usaha;
serta metode zakat yang sesuai dengan sektor usaha tersebut.
Keputusan Ijtima Ulama MUI VII Tahun 2021 sendiri menyebut bahwa nisab dan kadar zakat perusahaan merujuk kepada beberapa jenis zakat harta, seperti zakat emas dan perak, perdagangan, pertanian, peternakan, serta pertambangan, sesuai karakter sektor usahanya.
Ini menunjukkan bahwa zakat perusahaan bukan sekadar persoalan akuntansi, tetapi juga persoalan fikih.
4. Laba, Aset, dan Zakat: Jangan Campuradukkan Semuanya
Ada satu kekeliruan yang perlu diluruskan.
Laba perusahaan tidak selalu identik dengan harta yang menjadi dasar penghitungan zakat.
Dalam keputusan Ijtima Ulama MUI VII Tahun 2021, penghitungan zakat perusahaan antara lain didasarkan pada keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pembagian keuntungan/dividen untuk kepentingan investasi dan kebutuhan lainnya.
Sementara itu, panduan BAZNAS mengenai zakat perusahaan menggunakan pendekatan harta zakat yang memperhitungkan aset lancar dan kewajiban lancar.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan satu rumus untuk semua jenis usaha.
Zakat perusahaan harus dihitung berdasarkan karakter bisnisnya dan ketentuan syariah yang relevan.
Di sinilah peran amil zakat menjadi penting.
Amil bukan sekadar menerima transfer dana.
Amil harus mampu menjadi mitra konsultasi zakat bagi individu, profesional, pengusaha, dan korporasi.
5. Zakat dan Pajak: Apakah Harus Membayar Dua Kali?
Ini adalah pertanyaan yang hampir selalu muncul di kalangan pengusaha.
“Saya sudah membayar pajak. Mengapa masih harus membayar zakat?”
Jawabannya: karena pajak dan zakat memiliki sumber kewajiban, tujuan, serta mekanisme yang berbeda.
Pajak merupakan kewajiban dalam sistem kenegaraan.
Zakat merupakan kewajiban syariah bagi Muslim yang memenuhi syarat.
Objek dan mekanismenya pun tidak identik.
Namun, negara tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa seorang Muslim dapat memiliki kedua kewajiban tersebut.
Karena itu, sistem hukum Indonesia memberikan mekanisme agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan dalam perpajakan.
Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23 juga mengatur kewajiban pemberian bukti setoran zakat yang dapat digunakan dalam proses perpajakan. Ketentuan ini juga dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, istilah yang lebih tepat bukan mengatakan bahwa zakat “menghapus pajak”.
Bukan.
Zakat dalam konteks perpajakan Indonesia merupakan pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengganti pajak.
Perbedaannya penting.
Dan karena itu pula, muzaki harus memastikan pembayaran dilakukan melalui BAZNAS atau LAZ yang memenuhi ketentuan serta memperoleh bukti setoran yang sah.
6. Zakat Modern Bukan Berarti Zakat Baru
Pada akhirnya, kita perlu berhati-hati menggunakan istilah “zakat modern”.
Yang modern bukan syariat zakatnya.
Yang modern adalah bentuk kekayaan, profesi, transaksi, badan usaha, dan sistem ekonominya.
Zakat tetaplah zakat.
Prinsipnya tetap bersumber dari wahyu dan sunnah. Yang berkembang adalah bagaimana para ulama memahami dan menerapkan prinsip tersebut terhadap realitas baru melalui perangkat ijtihad.
Dulu seseorang menerima hasil dari sawah.
Sekarang seseorang menerima gaji melalui rekening bank.
Dulu orang berdagang di pasar.
Sekarang perusahaan melakukan perdagangan melalui platform digital lintas negara.
Dulu kekayaan melekat pada individu.
Sekarang kekayaan dapat dikelola melalui badan hukum dengan ribuan pemegang saham.
Bentuknya berubah. Prinsip keadilannya tetap.
Di sinilah kekuatan fikih Islam.
Ia tidak harus mengubah prinsip untuk mengikuti zaman, tetapi juga tidak boleh kehilangan kemampuan membaca zaman.
Dari Kewajiban Individual Menuju Keadilan Ekonomi
Zakat pada akhirnya bukan sekadar angka 2,5 persen.
Di balik angka itu terdapat sebuah visi besar tentang distribusi kekayaan.
Zakat mengajarkan bahwa kekayaan tidak boleh berhenti berputar di antara kelompok yang sudah kuat secara ekonomi. Ia memiliki dimensi ibadah, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Karena itu, zakat penghasilan tidak semestinya dipandang sebagai beban tambahan bagi seorang profesional.
Zakat perusahaan pun tidak semestinya dianggap sebagai biaya yang sekadar mengurangi laba.
Keduanya harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar:
bahwa harta memiliki dimensi tanggung jawab sosial.
Seorang profesional yang memperoleh penghasilan halal memiliki tanggung jawab atas hartanya.
Seorang pengusaha memiliki tanggung jawab atas pertumbuhan usahanya.
Sebuah korporasi yang menguasai sumber daya besar juga memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar.
Di sinilah zakat menemukan relevansinya dalam ekonomi modern.
Bukan karena Islam sedang mengikuti perkembangan zaman, tetapi karena prinsip-prinsip Islam memiliki ruang untuk diterapkan pada perubahan zaman melalui ijtihad yang bertanggung jawab.
Maka, perdebatan tentang apakah “zaman Nabi mengenal gaji bulanan atau PT” seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bentuk.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah harta tersebut memenuhi syarat sebagai harta yang wajib dizakati menurut prinsip-prinsip syariah?
Jika jawabannya memenuhi syarat, maka perubahan bentuk ekonomi tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban.
Sebab zakat bukan sekadar kewajiban atas bentuk harta.
Zakat adalah amanah atas kekayaan.
Dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Wassalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.
0 Komentar