Infografis SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. (Foto: Kemensetneg)
INDRAGIRI.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027. Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
SKB diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, masing-masing dengan Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri. Dari kesepakatan tersebut, jumlah libur nasional tahun 2027 sebanyak 18 hari yang mayoritas merupakan hari besar keagamaan, ditambah 8 hari cuti bersama.
Daftar libur nasional 2027 antara lain Tahun Baru 2027 pada 1 Januari, Isra Mikraj 5 Januari, Tahun Baru Imlek 6 Februari, Hari Raya Nyepi 8 Maret, Idulfitri 1448 Hijriah pada 10-11 Maret, Wafat Yesus Kristus 26 Maret, Paskah 28 Maret, Hari Buruh 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 6 Mei, Iduladha 17 Mei, Waisak 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Tahun Baru Islam 1 Muharam 6 Juni, Maulid Nabi 15 Agustus, HUT ke-82 Kemerdekaan RI 17 Agustus, Natal 25 Desember, serta Isra Mikraj 1449 Hijriah pada 26 Desember.
Adapun cuti bersama 2027 meliputi 5 Februari (Tahun Baru Imlek), 9, 12, dan 15 Maret (Idulfitri), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 Mei (Iduladha), 19 Mei (Waisak), dan 24 Desember (Natal).
Dalam SKB juga diatur bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja. Cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan perundang-undangan, sedangkan bagi pekerja swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan. Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, perbankan, transportasi, dan penyedia layanan dasar lain diminta mengatur penugasan pegawai agar layanan tetap berjalan.
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan tersendiri melalui Keputusan Menteri Agama. SKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinan resminya dapat diunduh melalui portal Kemenko PMK.
0 Komentar