INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan secara bertahap. Dua orang lebih dahulu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, kemudian penyelidikan dikembangkan hingga polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya pada Kamis, 17 September 2026.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial M H alias H (27), S M alias A (42), RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan perkara itu terungkap setelah korban bernama Yusri yang sedang berada di Kota Batam memperoleh informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang.
Peristiwa diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui sambungan video call, kondisi rumah diketahui telah berantakan. Sejumlah barang milik korban juga ditemukan telah raib.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air serta kabel listrik. Selain itu, pintu kamar dan pintu belakang rumah mengalami kerusakan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026. Total kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan menemukan M H alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.
Dari pemeriksaan, H mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama S M alias A. Polisi selanjutnya mencari keberadaan A dan berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.
Keterangan kedua orang yang telah diamankan kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.
Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui dugaan keterlibatannya dan memberikan keterangan terkait pihak lain yang diduga ikut dalam perkara tersebut. Polisi kemudian bergerak mencari RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing hingga keduanya berhasil diamankan.
Selain lima orang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, berupa kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang dan sisa kupasan kabel.
Kompol Bachtiar menyebutkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., turut mengapresiasi jajaran Polsek Kateman yang melakukan pengembangan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Ia menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan seluruh akses rumah dalam kondisi aman dan segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Rep/Leman)
0 Komentar