INDRAGIRI.com - Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara beberapa hari lalu membuka ruang untuk menilai kembali sejumlah kebijakan fiskal yang menjadi penanda awal era Purbaya. Salah satunya adalah keputusan yang dibuat hanya beberapa hari setelah ia dilantik pada September 2025 yakni menempatkan Rp200 triliun uang negara pada lima bank umum, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Pemerintah ketika itu menyatakan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana, mendorong kredit, dan pada akhirnya menggerakkan perekonomian.
Kebijakan itu kemudian berkembang. Pada November 2025 pemerintah kembali menempatkan Rp76 triliun. Pada Agustus 2026, ia menyatakan telah menambah Rp40 triliun dan akan menambah Rp30 triliun lagi sehingga total penempatan di bank-bank BUMN mendekati Rp400 triliun. Dengan demikian, kebijakan yang semula berjumlah Rp200 triliun bukan kebijakan sesaat. Ia berkembang menjadi salah satu instrumen utama Purbaya untuk mendorong intermediasi perbankan.
Sebagai masyarakat awam, saya pada saat itu juga ikut tergerak untuk mencari arah mata angin agar setidaknya dapat sedikit mengerti kondisi yang ada. Kenapa? sederhana saja, apakah perekonomian Indonesia ketika itu memang sedang kekurangan likuiditas perbankan?
Jika jawabannya ya, kebijakan Purbaya memiliki dasar ekonomi yang kuat. Jika jawabannya tidak, maka pemerintah telah menggunakan instrumen yang keliru untuk menyelesaikan masalah yang keliru pula. Dan kemudian, di sini pemahaman dasar saya terasupi. Data Bank Indonesia memberikan alasan kuat untuk memilih jawaban kedua.
Pada September 2025, ketika kebijakan Rp200 triliun mulai bekerja, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga perbankan telah mencapai 29,29 persen. Dana pihak ketiga tumbuh 11,18 persen, sementara kredit hanya tumbuh 7,70 persen. Yang lebih menarik, fasilitas kredit yang sudah tersedia tetapi belum ditarik mencapai sekitar Rp2.375 triliun. Pada Oktober, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga meningkat lagi menjadi 29,47 persen, tetapi pertumbuhan kredit justru turun menjadi 7,36 persen. Undisbursed loan meningkat menjadi Rp2.450,7 triliun.
Angka-angka ini, jujurly, membuat saya berhenti sejenak.
Perbankan Indonesia tidak sedang mengalami kekurangan uang. Bank memiliki likuiditas. Bank memiliki modal. Bank memiliki ruang untuk menyalurkan kredit. Bahkan terdapat ribuan triliun rupiah plafon kredit yang belum dimanfaatkan. Problemnya justru terletak pada mengapa kredit yang tersedia tidak segera berubah menjadi aktivitas ekonomi baru.
Di sinilah kelemahan mendasar kebijakan Purbaya saya lihat. Pemerintah tampaknya membaca persoalan sebagai masalah pasokan likuiditas, padahal data menunjukkan bahwa kendala yang lebih kuat berada pada permintaan kredit dan keputusan dunia usaha untuk melakukan ekspansi. Pemerintah, dalam hal ini Purbaya tentunya, dalam bahasa ekonomi makro, memiliki persoalan dalam mendiagnosis kebijakan. Mengada-ngada ya? Mari kita analisa secara akademis.
Model IS-LM dapat menjelaskan dengan sederhana apa yang ingin dilakukan Purbaya. Ketika likuiditas bertambah, kurva LM bergerak ke kanan. Suku bunga pasar diharapkan turun. Penurunan suku bunga kemudian mendorong investasi, konsumsi, dan output. Secara teoritis, rantainya sangat jelas: uang bertambah, suku bunga turun, investasi naik, kemudian pendapatan nasional meningkat.
Sungguh, tidak ada yang keliru dengan teori tersebut. Lantas?
Yang keliru adalah menganggap bahwa teori tersebut otomatis berlaku dalam kondisi ekonomi Indonesia saat itu.
Begini, dalam model IS-LM, pergeseran LM tidak dengan sendirinya menggeser IS. Tambahan likuiditas hanya efektif apabila terdapat permintaan barang dan investasi yang cukup kuat untuk merespons penurunan biaya dana. Jika perusahaan memilih menunda investasi, rumah tangga tidak meningkatkan konsumsi, dan korporasi lebih memilih menggunakan dana internal, maka tambahan likuiditas akan berhenti di sektor keuangan. Itulah yang terjadi saudara-saudara sekalian.
Bank Indonesia berulang kali mencatat bahwa permintaan kredit belum kuat karena pelaku usaha masih bersikap wait and see, korporasi mengoptimalkan pembiayaan internal, dan penurunan suku bunga kredit berlangsung lambat. Bahkan pada November 2025, ketika pemerintah sudah menambah intervensi, undisbursed loan masih mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari plafon kredit yang tersedia. Pada saat yang sama, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga justru mencapai 29,67 persen.
Karena itu, jika hendak diringkas dalam satu kalimat, problem kebijakan Purbaya adalah ini: pemerintah memperbesar LM ketika sebagian persoalan ekonomi justru berada pada IS.
Ok deh, Pak Purbaya memang berhasil menambah likuiditas. Itu fakta. Pemerintah juga melaporkan bahwa dari Rp200 triliun yang ditempatkan pada September, sekitar Rp188 triliun telah disalurkan dalam bentuk kredit per 31 Oktober 2025. Pemerintah menggunakan angka tersebut sebagai bukti bahwa mekanisme kebijakannya bekerja.
Namun di sinilah analisis kebijakan publik tidak boleh berhenti pada angka penyaluran.
Rp188 triliun kredit tidak sama dengan Rp188 triliun kredit tambahan yang tercipta karena kebijakan Purbaya.
Ini dua hal yang berbeda lho. Sekali lagi, ber-be-da.
Pertanyaan ekonominya adalah: berapa kredit yang tetap akan disalurkan bank seandainya Rp200 triliun tersebut tidak ditempatkan? Tanpa pertanyaan kontrafaktual ini, kita hanya mengetahui berapa kredit yang disalurkan setelah kebijakan, bukan berapa kredit yang disebabkan oleh kebijakan.
Perbedaan tersebut sangat penting, bung.
Sebuah bank yang memperoleh dana pemerintah dapat menyalurkan kredit. Tetapi kredit itu bisa menggantikan sumber pendanaan lain yang sebelumnya sudah tersedia. Bank dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana mahal. Bank dapat memperbaiki struktur pendanaan. Bank dapat memperbesar buffer likuiditas. Bank dapat menyalurkan kredit yang sebelumnya memang sudah direncanakan.
Tapi, jika itu yang terjadi, maka Rp188 triliun merupakan angka gross disbursement, bukan additional credit yang dapat secara kausal dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.
Di sini, dari teropong teori Keynesian multplier, muncul lagi masalah. Coba deh.
Rp200 triliun yang dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank umum bukanlah Rp200 triliun belanja pemerintah. Negara tidak membeli barang dan jasa senilai Rp200 triliun. Negara tidak membangun infrastruktur senilai Rp200 triliun. Negara tidak memberikan tambahan pendapatan langsung kepada rumah tangga sebesar Rp200 triliun. Terus?!
Yang dilakukan adalah mengubah lokasi dan fungsi likuiditas pemerintah.
Karena itu, tidak tepat memperlakukan Rp200 triliun tersebut sebagai stimulus fiskal dengan multiplier yang sama seperti belanja pemerintah.
Dalam teori Keynesian, tambahan pengeluaran agregat dapat menciptakan putaran pendapatan berikutnya. Pemerintah membayar kontraktor, kontraktor membayar pekerja, pekerja berbelanja, pedagang memperoleh pendapatan, dan seterusnya. Sedangkan pada kebijakan Pak Purbaya ini, rantainya jauh lebih panjang dan penuh ketidakpastian. Bayangkan, dana pemerintah masuk bank, bank memutuskan menyalurkan kredit, perusahaan memutuskan mengambil kredit, perusahaan kemudian menginvestasikan dana tersebut, investasi menciptakan produksi, produksi menciptakan pendapatan, dan pendapatan baru menghasilkan konsumsi. Panjang dan rawan.
Karena itu, multiplier kebijakan tersebut bukanlah multiplier fiskal langsung. Ia merupakan multiplier yang bergantung pada keberhasilan intermediasi perbankan dan respons sektor swasta.
Sialnya, justru respons sektor swasta belum kuat.
Ada lagi. Teori money multiplier memberikan persoalan yang sama. Dalam buku teks sederhana, tambahan uang primer dapat menghasilkan kelipatan uang beredar melalui proses penciptaan kredit perbankan. Tetapi perbankan modern tidak menciptakan kredit hanya karena memiliki dana. Bank memberikan kredit ketika ada debitur yang layak, proyek yang masuk akal, risiko yang dapat diterima, modal yang cukup, dan prospek pembayaran kembali yang memadai. Iya kan?!
Artinya, uang tidak otomatis menjadi kredit. Kredit juga tidak otomatis menjadi investasi. Investasi tidak otomatis menjadi pertumbuhan.
Purbaya tampaknya terlalu percaya pada mata rantai pertama. Padahal problem ekonomi berada pada mata rantai berikutnya.
Kawan-kawan, data berikutnya semakin menarik. Pada Januari 2026, pertumbuhan kredit memang meningkat menjadi 9,96 persen. Pada Februari 9,37 persen dan Maret 9,49 persen. Namun Bank Indonesia masih mencatat undisbursed loan masing-masing sekitar Rp2.506 triliun pada Januari, Rp2.536 triliun pada Februari, dan Rp2.527 triliun pada Maret. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga juga tetap tinggi, masing-masing sekitar 27,54 persen, 27,40 persen, dan 27,85 persen.
Artinya, pertumbuhan kredit akhirnya memang membaik, tetapi data tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa penempatan SAL menjadi penyebab utamanya. Pada periode yang sama berlangsung pelonggaran moneter Bank Indonesia, pelonggaran makroprudensial, peningkatan permintaan ekonomi, program prioritas pemerintah, serta berbagai insentif lainnya.
Ingat, secara akademik, kita tidak boleh mengubah korelasi menjadi kausalitas.
Justru karena banyak instrumen bekerja bersamaan, klaim bahwa penempatan dana pemerintah merupakan mesin utama pertumbuhan kredit harus dibuktikan dengan counterfactual yang lebih ketat.
Kita bisa mempreteli kebijakan ini dengan teori credit channel.
Dalam teori tersebut, kebijakan moneter dapat memengaruhi perekonomian melalui bank lending channel. Ketika biaya pendanaan bank turun dan kemampuan bank menyalurkan kredit meningkat, pasokan kredit dapat bertambah. Dunia usaha kemudian memperoleh pembiayaan untuk investasi dan ekspansi. Kalau dilihat dari sini, pastinya Pak Purbaya sangat menginginkan mekanisme ini.
Namun, bank lending channel hanya efektif jika sisi permintaan kredit juga merespons. Iya donk. Itu masalahnya.
Bayangkan sebuah bank memiliki uang yang sangat murah, tetapi perusahaan tidak ingin meminjam. Tidak ada ekspansi yang terjadi. Bank bisa saja semakin likuid, tetapi sektor riil tidak bergerak.
Itulah mengapa undisbursed loan sebesar lebih dari Rp2.500 triliun merupakan angka yang jauh lebih penting daripada sekadar angka Rp188 triliun kredit yang berhasil disalurkan dari dana pemerintah.
Jika dunia usaha telah memiliki akses terhadap kredit tetapi belum menggunakannya, maka menambah kapasitas pendanaan bank bukanlah solusi utama. Lalu? Masalahnya justru berada di tempat lain.
Bisa berupa ketidakpastian permintaan. Bisa berupa margin usaha yang menipis. Bisa berupa risiko investasi. Bisa berupa lemahnya kepercayaan bisnis. Bisa pula berupa suku bunga kredit yang masih terlalu tinggi.
Lihat saja. Pada September 2025, BI mencatat bahwa meskipun BI-Rate telah mengalami penurunan yang signifikan sejak September 2024, suku bunga kredit malah turun jauh lebih lambat. Suku bunga kredit pada September berada sekitar 9,05 persen. Pada Februari 2026, suku bunga kredit baru mencapai 8,80 persen, atau turun sekitar 40 basis poin dari 9,20 persen pada Januari 2025. Artinya apa? Ini menunjukkan adanya masalah transmisi.
Bank Indonesia sejatinya dapat menurunkan suku bunga kebijakan. Demikian juga pemerintah dapat memasukkan uang ke bank. Tetapi penurunan biaya dana tidak otomatis diteruskan sepenuhnya kepada debitur. Mengapa?
Karena bank juga memperhitungkan risiko kredit, biaya operasional, struktur pasar, kualitas debitur, dan margin keuntungan. Gambarannya, kebijakan fiskal Purbaya mencoba mempercepat sebuah saluran yang secara struktural memang slow alias lambat.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah kebijakan tersebut menghasilkan crowding in.
Secara teori, jawabannya mungkin ya. Jika dana pemerintah membuat biaya pendanaan turun, investasi swasta dapat meningkat. Pemerintah tidak perlu membelanjakan seluruh uang secara langsung. Cukup memberi ruang kepada sektor perbankan untuk membiayai dunia usaha. Tetapi crowding in harus dibuktikan melalui tambahan investasi yang tidak akan terjadi tanpa intervensi tersebut.
Jika bank hanya mengganti sumber dana mahal dengan dana pemerintah yang lebih murah, efeknya bukan penciptaan investasi baru. Yang terjadi adalah perubahan struktur pendanaan bank semata.
Ok lah. Ini bukan tidak berguna. Tetapi efeknya berbeda bos.
Kebijakan itu dapat memperbaiki kondisi finansial bank tanpa menghasilkan real-sector deepening yang sebanding.
Di titik ini, kritik terhadap Purbaya menjadi semakin jelas. Ia berhasil mengubah kondisi finansial, tetapi keberhasilan finansial tidak identik dengan keberhasilan ekonomi riil.
Kita juga harus melihat sisi crowding out. Penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar di bank dapat mengubah struktur pasar pendanaan. Bank Himbara memperoleh sumber dana pemerintah yang relatif stabil dan murah. Ini dapat membantu menekan cost of fund. Tetapi pertanyaan kebijakan publiknya adalah apakah keuntungan tersebut benar-benar diteruskan kepada debitur dan menghasilkan investasi baru, atau justru lebih banyak memperbaiki posisi neraca bank.
Jika sebagian besar efek berhenti pada neraca bank, negara telah mengeluarkan instrumen fiskal untuk menghasilkan manfaat yang terutama bersifat finansial. Nah di sinilah konsep opportunity cost menjadi penting.
Setiap rupiah negara mempunyai alternatif penggunaan. Rp200 triliun yang ditempatkan di perbankan tidak dapat sekaligus digunakan untuk belanja produktif lain. Pemerintah memang tidak kehilangan uang tersebut. Dana itu tetap merupakan aset negara. Namun negara memilih satu jalur transmisi dibandingkan jalur lainnya.
Pertanyaannya bukan apakah uang itu hilang, tapi apakah penggunaan tersebut merupakan cara paling efektif untuk menghasilkan tambahan output.
Untuk menjawabnya, kita harus membandingkan multiplier penempatan dana dengan multiplier belanja produktif, program penjaminan kredit, subsidi bunga yang terarah, insentif investasi, penguatan daya beli, atau kebijakan yang secara langsung mengurangi risiko investasi.
Purbaya memilih jalur perbankan.
Data menunjukkan bahwa jalur tersebut bekerja, tetapi tidak bekerja secepat dan sekuat yang diharapkan. Menariknya, bahkan pada 2026, ketika pertumbuhan kredit mulai meningkat jauh lebih kuat, persoalan lama belum hilang. Pada Maret 2026, kredit tumbuh 9,49 persen dan undisbursed loan masih Rp2.527 triliun. Bank Indonesia tetap menyatakan bahwa pemanfaatan pembiayaan perbankan masih dapat ditingkatkan.
Pada Juli 2026, pertumbuhan kredit bahkan mencapai 13,58 persen. Tetapi BI mengaitkannya dengan kombinasi kebijakan makroprudensial longgar, optimalisasi KLM, dan faktor intermediasi lainnya. Hingga awal Agustus, insentif KLM yang diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun.
Karena itu, kenaikan kredit pada 2026 tidak dapat begitu saja dipakai sebagai bukti bahwa eksperimen Rp200 triliun Purbaya berhasil. Terlalu banyak variabel lain yang bergerak bersamaan.
Malah perkembangan ini memperlihatkan sesuatu yang lebih penting. Jika kredit akhirnya tumbuh kuat setelah serangkaian pelonggaran moneter dan makroprudensial, maka masalah awal memang bukan sekadar kurangnya likuiditas. Sistem membutuhkan kombinasi kebijakan yang menyentuh sisi pasokan dan permintaan sekaligus.
Nah, Pak Purbaya benar dalam satu hal: likuiditas penting. Tapi...
Ia terlalu menyederhanakan persoalan ketika memperlakukan likuiditas sebagai jalan utama menuju pertumbuhan. Inilah perbedaan antara kebijakan yang memiliki rasionalitas teoritis dan kebijakan yang memiliki ketepatan diagnosis.
Kebijakan Purbaya tidak irasional dalam arti tidak mempunyai dasar ekonomi. Teori IS-LM, credit channel, dan mekanisme likuiditas memang menyediakan landasan yang dapat menjelaskan mengapa pemerintah memilih menempatkan dana negara di bank.
Tetapi setelah diuji terhadap data, landasan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Rp200 triliun merupakan instrumen yang paling tepat untuk mengatasi perlambatan ekonomi pada saat itu. Itulah kemudian saya menyebutnya sebagai gejala misdiagnosis.
Pemerintah melihat kredit tumbuh lambat dan menyimpulkan bahwa bank membutuhkan lebih banyak dana. Padahal data menunjukkan bank sudah memiliki likuiditas tinggi dan kapasitas pembiayaan besar. Yang belum memadai adalah permintaan terhadap kredit tersebut. Ini seperti memperbesar kapasitas saluran ketika persoalannya bukan kekurangan saluran, melainkan rendahnya aliran yang melewatinya.
Well, pergantian Purbaya kepada Suahasil Nazara sekarang memberikan kesempatan untuk mengevaluasi warisan kebijakan tersebut secara lebih objektif. Suahasil tidak cukup hanya melanjutkan atau menghentikannya. Yang dibutuhkan adalah audit kebijakan berbasis counterfactual: berapa manfaat tambahan yang benar-benar dihasilkan oleh penempatan dana pemerintah, dibandingkan apa yang akan terjadi tanpa intervensi tersebut.
Sebab dalam kebijakan publik, besarnya uang yang digerakkan tidak pernah dengan sendirinya membuktikan besarnya manfaat yang dihasilkan.
Ukuran terakhir kebijakan ekonomi bukan seberapa besar uang berpindah dari satu neraca ke neraca lain.
Ukuran terakhirnya adalah seberapa besar kapasitas produksi dan kesejahteraan ekonomi benar-benar bertambah. Wallahu a'lam bi ashowab.@
Sofiandi, Lc., MHI., Ph.D adalah Guru PAI Bakti Mulya 400, Research Fellow di Fath Institute for Islamic Research, di IRDAK Institute of Singapore, di Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS), di Islamic Linkage for Southeast Asia, Anggota Dewan Masjid Indonesia Kota Batam, Anggota ICMI Prov. Kepri, Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Prov. Kepri, dan dosen di beberapa kampus yang juga aktif menulis mengenai isu-isu pendidikan selain politik, sosial, dan ekonomi.

0 Komentar