Foto: Media Center Pemkab Indragiri Hilir
INDRAGIRI.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan komitmen mendukung percepatan pemerataan listrik hingga ke pelosok desa, dengan mengusulkan 10 kecamatan sebagai prioritas dalam Program Listrik Perdesaan (Lisdes) Provinsi Riau.
Usulan itu disampaikan Bupati Inhil yang diwakili Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto, S.Sos., M.Si, saat mengikuti Rapat Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan Provinsi Riau di Aula Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Jl. Musyawarah, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Rapat strategis tersebut turut dihadiri General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jajaran Direksi PLN Pusat, serta jajaran manajemen PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepri.
Dalam rapat ditegaskan sejumlah hal krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengusulkan program Listrik Perdesaan, yakni ketepatan lokasi, kesiapan lahan, serta konfirmasi validasi lokasi atau kelengkapan data usulan.
Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyampaikan bahwa tantangan utama pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Riau saat ini berkaitan dengan kondisi dan status lahan.
“Untuk itu kita mendorong Dinas Kehutanan untuk melakukan percepatan pelepasan lahan dan memperkuat kolaborasi energi dari semua pihak, agar program listrik perdesaan ini bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Inhil melalui Asisten II Setda Inhil menyampaikan usulan konkret untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Untuk roadmap Inhil, kami mengusulkan 10 kecamatan sebagai prioritas program Listrik Perdesaan. Usulan terbanyak berada di Kecamatan Pelangiran dan Kecamatan Tembilahan Hulu,” ungkap H. Dwi Budiyanto.
Data Pemkab Inhil mencatat masih terdapat 38 desa dan 117 dusun yang belum teraliri listrik secara stabil sehingga sebagian masih menggunakan diesel. Karena itu, pemerintah daerah menekankan penentuan prioritas harus didasarkan pada prinsip kebermanfaatan, bukan semata kemudahan akses.
“Contohnya di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, merupakan pemukiman padat penduduk yang berada di kawasan pesisir. Karena jumlah rumah tangga di desa ini sangat signifikan, hendaknya masuk ke daftar prioritas tanpa alasan terhambat oleh kendala geografis perairan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penentuan skala prioritas tidak hanya didasarkan pada mudah atau sulitnya medan, melainkan pada jumlah rumah tangga yang akan menerima manfaat.
“Prinsip kita adalah pemerataan yang berkeadilan. Prioritas utama adalah wilayah dengan jumlah rumah tangga terbanyak yang belum teraliri listrik, sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mendukung diterimanya usulan tersebut, Pemkab Inhil tengah berupaya melengkapi data koordinat dan kelengkapan lainnya. Melalui sinkronisasi ini, usulan Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat terakomodir dalam program Listrik Perdesaan Provinsi Riau tahun 2026-2027.
0 Komentar