Breaking News

Viral di Media Sosial, Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor

Ilustrasi uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000

Foto: detikcom

INDRAGIRI.com, Nasional - Uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengaku ingin memiliki atau mengoleksi uang tersebut karena dianggap langka.

Dalam berbagai unggahan, uang yang diburu kolektor itu merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000, namun termasuk cetakan baru tahun berikutnya saat Purbaya masih menjabat. Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga masih memuat tanda tangan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Sejumlah netizen menyebut uang edisi itu dicari kolektor karena dianggap langka. "Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja," tulis seorang warganet seperti dikutip detikcom.

Di media sosial bahkan muncul ajakan untuk mengecek uang pecahan Rp100.000 di dompet masing-masing. "Cek dompet kalian barang kali megang uang rupiah tanda tangannya Purbaya. Bisa jadi bakal jadi barang kolektor tuh tahun ini udah ganti lagi tanda tangannya," komentar seorang pengguna media sosial, seperti dikutip VIVA.co.id.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujarnya kepada detikcom, Senin (21/9/2026).

Bank Indonesia menegaskan, Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Pergantian pejabat, disebutnya, sama sekali tidak membatalkan atau memengaruhi legalitas uang yang telah diproduksi dan diedarkan.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close