Foto: detikOto
INDRAGIRI.com, Nasional - Sebuah poster yang menyebut akan ada razia pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah beredar luas di media sosial dan meresahkan warga. Korlantas Polri memastikan informasi tersebut hoaks dan bukan merupakan pengumuman resmi.
Dalam poster yang beredar, tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan disebut akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor pada akhir September 2026.
Sasaran yang disebutkan dalam poster itu antara lain kendaraan dengan pajak mati, kendaraan sengketa kredit atau gagal bayar, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, serta praktik over kredit ilegal tanpa sepengetahuan leasing. Poster tersebut juga mencantumkan logo Polri sehingga banyak warga yang mempercayainya.
Melalui akun Instagram resminya, Korlantas Polri menegaskan bahwa poster sekaligus informasi razia pajak kendaraan door to door itu hoax dan bukan pengumuman resmi. “Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti dalam poster tersebut. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan terpercaya,” tegas Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan tidak ada rencana razia dari rumah ke rumah dalam kebijakan Polri. Hal senada disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Turmudi yang membantah tegas informasi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan informasi itu sebagai hoaks.
Korlantas Polri menjelaskan, kalaupun ada kunjungan ke rumah, hal itu bukanlah razia. Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah dapat melakukan kunjungan untuk pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan. Kegiatan itu ditegaskan berbeda dengan razia ataupun penyitaan kendaraan secara mendadak.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pun diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 264-265 serta PP Nomor 80 Tahun 2012. Petugas yang berwenang harus memiliki surat perintah tugas, berseragam dan beratribut resmi, serta memasang tanda pemeriksaan.
Masyarakat diminta berhati-hati bila ada petugas yang datang ke rumah. Warga disarankan meminta identitas dan surat tugas, mengonfirmasi melalui kanal resmi instansi terkait, serta tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, maupun uang sebelum keabsahannya dipastikan. Polri juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kembali poster tersebut.
0 Komentar