Breaking News

Viral Surat Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026, Komdigi Pastikan Hoaks

Ilustrasi bantahan Komdigi terkait hoaks pemadaman internet nasional 25-27 September 2026.

Foto: MerahPutih.com

INDRAGIRI.com, Nasional - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan hoaks. Bantahan itu menyusul beredarnya dokumen yang mengatasnamakan kementerian tersebut.

Informasi itu beredar melalui dokumen berjudul "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. "Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," tegas Angga, Jumat (25/9).

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.

"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.

Komdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," ujar Angga.

Masyarakat diminta tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," ujar Angga. Bantahan resmi Komdigi sebelumnya dipublikasikan melalui laman komdigi.go.id pada 24 September 2026.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close