Breaking News

WARGA DUSUN PARIT BARU ASMAWI BUKA SUARA SOAL POLEMIK PT RSA: “DUGAAN SAYA, ADA PIHAK LUAR YANG MENGGIRING MASYARAKAT DAN MEMANASKAN SITUASI"

 


INDRAGIRI.com, INHIL – Polemik terkait pengelolaan perkebunan PT Riau Sawitindo Abadi (PT RSA) dan munculnya kelompok tani yang mempersoalkan pelaksanaan kemitraan di Desa Cahaya Baru terus menjadi perhatian publik.

Berbagai informasi, tudingan dan pemberitaan telah berkembang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan gambaran dari sudut pandang masyarakat di luar hubungan langsung koperasi dengan perusahaan, tim media Indagiri.com mencoba mencari sumber informasi pembanding dari warga setempat yang bukan merupakan anggota koperasi dan bukan pemilik lahan dalam objek kemitraan tersebut.

Tim media kemudian memperoleh keterangan dari Asmawi, warga Dusun Parit Baru, Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Asmawi menegaskan bahwa dirinya bukan anggota koperasi dan bukan pemilik lahan yang menjadi objek pengelolaan dalam kemitraan dengan PT RSA. Karena itu, ia mengaku tidak mempunyai kepentingan terhadap pembagian hasil maupun hubungan kontraktual antara koperasi dengan perusahaan.

“Saya bukan anggota koperasi dan bukan pemilik lahan yang dikelola dalam kemitraan itu. Saya masyarakat Desa Cahaya Baru yang tinggal di Dusun Parit Baru. Jadi saya tidak berbicara untuk perusahaan, tidak juga untuk koperasi atau kelompok tani. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya lihat berkembang di lingkungan masyarakat,” ujar Asmawi kepada tim media.


ASMAWI: POLEMIK MULAI BERKEMBANG SETELAH ADA PIHAK CV MASUK SEKITAR APRIL

Menurut Asmawi, polemik yang terjadi saat ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Berdasarkan apa yang diketahuinya, situasi mulai berubah sekitar April 2026, ketika terdapat oknum dari sebuah CV yang masuk ke Desa Cahaya Baru dan mengaku sebagai pihak yang memegang Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara.

“Kalau yang saya ketahui, sekitar bulan April mulai ada pihak dari CV masuk ke desa. Mereka disebut atau mengaku mempunyai KSO dari Agrinas Palma Nusantara. Setelah itu situasinya mulai berubah dan mulai banyak pembicaraan mengenai lahan yang selama ini dikelola PT RSA,” kata Asmawi.

Menurut Asmawi, dari perkembangan yang dilihatnya, ia menduga terdapat kepentingan pihak tersebut untuk masuk dan mencoba menguasai pengelolaan lahan yang selama ini berada dalam pengelolaan PT RSA.

“Dugaan saya arahnya ingin masuk dan menguasai pengelolaan kebun yang selama ini dikelola PT RSA. Tetapi ini tentu harus dibuktikan. Kalau memang mereka benar mempunyai KSO, menurut saya buka saja dokumennya kepada masyarakat. Jelaskan objek KSO-nya di mana dan apa hubungannya dengan lahan masyarakat yang sudah berada dalam pengelolaan kemitraan,” katanya.

Asmawi menilai persoalan tersebut penting karena masyarakat jangan sampai terlibat dalam suatu gerakan tanpa mengetahui secara utuh kepentingan yang sebenarnya sedang diperjuangkan.


DUGA ADA UPAYA MEMBANGUN OPINI NEGATIF TERHADAP PERUSAHAAN

Asmawi mengatakan setelah pihak yang dikaitkan dengan CV tersebut masuk, secara perlahan mulai berkembang berbagai opini mengenai PT RSA.

Menurut keterangannya, sebagian masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota koperasi mulai diberikan pandangan bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan tidak benar dan pembagian hasil tidak sesuai.

“Mulai berkembang opini bahwa perusahaan mengelola lahan tidak benar, kemudian bagi hasil dikatakan tidak sesuai. Itu terus dibicarakan kepada masyarakat,” ujarnya.


DUGAAN PERAN OKNUM KEPALA DESA JUGA DIPERTANYAKAN

Dalam keterangannya, Asmawi turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Desa Cahaya Baru.

Menurut dugaan Asmawi, terdapat oknum Kepala Desa yang ikut mempengaruhi atau memberikan pandangan kepada sebagian masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota koperasi.

“Dalam dugaan saya ada juga oknum Kepala Desa yang ikut memprovokasi atau mempengaruhi masyarakat pemilik lahan. Kemudian opini yang berkembang sama, perusahaan dikatakan tidak benar dalam melakukan pengelolaan dan bagi hasil disebut tidak sesuai,” ungkap Asmawi.

Asmawi menegaskan penggunaan kata “dugaan” penting karena dirinya tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa telah melakukan suatu pelanggaran.

Menurutnya, pihak pemerintah desa mempunyai hak untuk menjelaskan atau membantah apabila keterangan tersebut dianggap tidak benar.

“Saya tidak mau memvonis siapa pun. Kalau dugaan saya salah, silakan dijelaskan. Tetapi pemerintah desa menurut saya harus berdiri di tengah, karena yang berbeda pandangan ini sama-sama masyarakat desa,” katanya.

ISU KAWASAN MANGROVE DISEBUT IKUT DIBANGUN MELALUI PEMBERITAAN

Asmawi juga menyoroti berkembangnya isu bahwa areal pengelolaan PT RSA berada di kawasan mangrove.

Menurut Asmawi, isu tersebut kemudian tidak hanya dibicarakan di lingkungan masyarakat tetapi juga berkembang melalui media dan pemberitaan.

“Setelah persoalan pengelolaan dan bagi hasil, muncul lagi isu bahwa lahan yang dikelola PT RSA berada di kawasan mangrove. Kemudian isu itu dibawa ke media-media dan muncul dalam pemberitaan,” katanya.

Asmawi mempertanyakan apakah status tersebut telah benar-benar dibuktikan berdasarkan dokumen resmi dan peta dari instansi berwenang.

“Kalau memang kawasan mangrove, tunjukkan dasar resminya. Ada petanya, ada koordinatnya dan tentu ada instansi yang berwenang menentukan. Jangan karena sudah masuk pemberitaan kemudian masyarakat menganggap itu sudah pasti benar,” katanya.

Menurutnya, media maupun masyarakat harus membedakan antara dugaan mengenai status kawasan dengan status kawasan yang telah ditetapkan atau dibuktikan secara resmi.

“YANG SAYA KETAHUI, BAGI HASIL MENINGKAT SECARA BERTAHAP”

Mengenai pembagian hasil yang menjadi salah satu pokok polemik, Asmawi mengaku mempunyai pengetahuan berbeda dari opini yang belakangan berkembang.

Meski dirinya bukan penerima bagi hasil, berdasarkan apa yang diketahuinya dari masyarakat sekitar, pembagian hasil telah dilaksanakan dan mengalami peningkatan secara bertahap sesuai perkembangan produksi kebun sawit dan kesepakatan yang berlaku.

“Yang saya ketahui, bagi hasil itu dilaksanakan. Nilainya juga meningkat secara bertahap sesuai hasil kebun sawit dan kesepakatan,” katanya.

Menurutnya, produksi kelapa sawit berkembang berdasarkan umur dan produktivitas tanaman.

Karena itu, hasil kebun ketika tanaman baru memasuki masa produksi tidak dapat begitu saja disamakan dengan produksi ketika tanaman semakin dewasa.

“Kalau ada yang merasa pembagiannya tidak sesuai, menurut saya solusinya sederhana. Buka data produksi dari tahun ke tahun, buka kesepakatannya, kemudian cocokkan dengan realisasi bagi hasil. Dari sana akan terlihat,” katanya.

Asmawi menegaskan dirinya tidak mempunyai kewenangan menentukan benar atau salahnya perhitungan tersebut.

“Tapi jangan juga langsung dibangun opini bahwa tidak sesuai kalau datanya belum sama-sama dibuka,” ujarnya.

ASMAWI MENGAKU KTP DAN KK-NYA PERNAH DIMINTA

Hal lain yang menurut Asmawi perlu mendapatkan perhatian adalah proses awal pembentukan kelompok tani.

Menurut keterangannya, dalam proses tersebut terdapat kegiatan mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari masyarakat.

Asmawi mengaku dirinya sendiri pernah diminta menyerahkan KTP dan KK.

Namun ia menolak memberikannya karena merasa bukan anggota koperasi maupun pemilik lahan yang sedang dipersoalkan.

“KTP dan KK saya juga pernah diminta. Tetapi saya tidak memberikan. Saya bilang, untuk apa saya ikut? Saya bukan anggota koperasi dan saya juga bukan pemilik lahan yang menjadi objek itu,” ungkap Asmawi.

Pengalaman tersebut membuat dirinya mempertanyakan pola pengumpulan identitas dalam pembentukan kelompok tani.

“Kalau kelompok itu memang untuk memperjuangkan pemilik lahan, menurut saya yang dikumpulkan tentu identitas pemilik lahan. Kalau masyarakat yang bukan pemilik lahan seperti saya juga diminta KTP dan KK, tentu saya bertanya untuk kepentingan apa,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang melakukan pembentukan kelompok.

PERTANYAKAN SIAPA SEBENARNYA ANGGOTA KELOMPOK TANI

Asmawi menilai perlu ada keterbukaan mengenai komposisi keanggotaan kelompok tani yang sekarang menyampaikan berbagai keberatan terhadap pengelolaan PT RSA.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh orang yang tercatat dalam kelompok tersebut benar merupakan pemilik lahan dalam objek kemitraan atau terdapat masyarakat lain yang tidak mempunyai lahan.

“Karena saya sendiri pernah diminta KTP dan KK padahal bukan pemilik lahan, tentu saya bertanya juga, siapa sebenarnya anggota kelompok ini? Berapa yang benar-benar pemilik lahan dan berapa yang bukan?” katanya.

Ia menilai pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan kelompok tani tersebut sah atau tidak sah.

“Legal atau tidak tentu ada aturan dan instansi yang menilai. Tetapi kalau kelompok itu berbicara mengatasnamakan kepentingan pemilik lahan, menurut saya wajar masyarakat bertanya siapa saja pemilik lahan yang sebenarnya mereka wakili,” ujarnya.

MUNCUL AKSI STOP PANEN DI ZONA TELAGA DAN ZONA SIALANG

Asmawi mengatakan perkembangan polemik kemudian tidak berhenti pada pembentukan kelompok dan penyampaian opini.

Menurut keterangannya, kemudian terjadi aksi penyetopan panen di sejumlah titik, termasuk di wilayah yang dikenal sebagai Zona Telaga dan Zona Sialang.

“Setelah itu mulai ada masyarakat yang melakukan stop panen. Beberapa titik yang saya ketahui ada di Zona Telaga dan Zona Sialang,” katanya.

Asmawi menduga terdapat pihak yang mendorong atau mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti aksi tersebut.

Menurutnya, penghentian panen bukan persoalan sederhana karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan produksi kebun.

“Kalau panen dihentikan, operasional perusahaan terganggu. Tetapi bukan perusahaan saja yang terkena. Ada pekerja, ada angkutan, ada pemilik lahan lain dan ada anggota koperasi lainnya yang juga menerima hasil dari kebun tersebut,” katanya.

Menurut Asmawi, tindakan sekelompok orang jangan sampai menimbulkan akibat ekonomi terhadap masyarakat lain yang tidak mempunyai keberatan.

“Kalau ada masalah dengan perusahaan, selesaikan masalahnya. Tetapi jangan sampai hak orang lain untuk memperoleh hasil ikut terganggu,” ujarnya.

MASYARAKAT DISEBUT KEMUDIAN DIGIRING MENGAMBIL LANGKAH HUKUM

Setelah berkembangnya opini dan aksi stop panen, Asmawi mengatakan sebagian masyarakat kemudian didorong untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Setelah opini dibangun, kelompok terbentuk dan ada stop panen, kemudian masyarakat mulai diarahkan untuk mengambil langkah hukum,” katanya.

Asmawi menegaskan bahwa menempuh jalur hukum merupakan hak setiap warga negara.

Dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat memang merasa haknya dirugikan dan ingin menggunakan mekanisme hukum.

“Kalau memang merasa dirugikan, silakan mengambil langkah hukum. Itu hak mereka. Yang saya pertanyakan jangan sampai masyarakat mengambil langkah karena sejak awal hanya diberikan informasi satu sisi,” katanya.

Menurutnya, sebelum mengambil keputusan, masyarakat harus memahami perjanjian yang pernah dibuat, hak dan kewajiban masing-masing serta konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.

DUGA ADA JANJI KEDUDUKAN JIKA PENGELOLAAN PT RSA BERHASIL DIKUASAI

Asmawi kemudian mengungkap hal lain yang menurutnya berkembang di tengah upaya mengajak masyarakat bergabung dengan kelompok tani.

Menurut keterangannya, terdapat dugaan adanya janji kedudukan atau posisi tertentu kepada pihak yang bersedia bergabung apabila nantinya pengelolaan kebun yang selama ini dilakukan PT RSA berhasil dikuasai atau diambil alih.

“Yang juga saya ketahui, ada pembicaraan kepada orang yang mau bergabung bahwa kalau nantinya pengelolaan kebun yang selama ini dikelola PT RSA berhasil mereka kuasai, orang-orang yang bergabung akan diberikan kedudukan,” ungkap Asmawi.

Menurut Asmawi, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

“Pertanyaan saya, kedudukan apa? Siapa yang menjanjikan? Kalau kebun berhasil dikuasai, siapa yang akan mengelolanya? Apakah kelompok tani, CV atau pihak lainnya? Ini menurut saya masyarakat harus tahu,” katanya.

Ia menilai apabila memang terdapat rencana perubahan pengelola, hal tersebut seharusnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat sejak awal.

“Jangan masyarakat hanya diberi cerita bahwa mereka sedang memperjuangkan hak, tetapi ternyata di belakangnya ada rencana siapa yang akan mengambil pengelolaan. Kalau memang ada rencana seperti itu, sampaikan secara jujur,” katanya.

ASMAWI: KALAU DIRANGKAI, ADA BANYAK HAL YANG PERLU DIKLARIFIKASI

Asmawi kemudian mencoba menggambarkan rangkaian kejadian berdasarkan apa yang diketahuinya.

“Kalau saya melihatnya, sekitar April ada oknum dari CV yang mengaku memegang KSO dari Agrinas masuk. Kemudian mulai berkembang opini tentang pengelolaan PT RSA, bagi hasil dan kawasan mangrove. Setelah itu mulai dikumpulkan KTP dan KK untuk pembentukan kelompok tani, terjadi stop panen di Zona Telaga dan Zona Sialang, kemudian masyarakat diarahkan mengambil langkah hukum, dan muncul pembicaraan mengenai kedudukan kalau pengelolaan kebun berhasil dikuasai,” katanya.

Menurutnya, apakah seluruh peristiwa tersebut mempunyai hubungan satu sama lain harus diuji lebih lanjut.

“Saya tidak bisa mengatakan semuanya pasti satu rangkaian yang direncanakan. Tetapi sebagai masyarakat, tentu saya melihat ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

MINTA PIHAK YANG MENGAKU MEMEGANG KSO MEMBUKA DOKUMEN

Asmawi secara khusus meminta pihak CV yang mengaku mempunyai KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara untuk menjelaskan dasar kewenangannya.

“Kalau memang punya KSO, buka saja. Menurut saya tidak perlu ditutup-tutupi. KSO itu untuk lahan mana, berapa luasnya, apa koordinatnya dan apa hubungannya dengan lahan masyarakat yang sudah dikelola PT RSA?” katanya.

Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk menjawab dugaan adanya kepentingan pihak lain dalam polemik yang sedang terjadi.

“Kalau memang KSO itu sah dan objeknya memang di sana, masyarakat berhak tahu. Kalau ternyata objeknya berbeda, masyarakat juga harus tahu. Jangan masyarakat bergerak berdasarkan asumsi,” ujarnya.

MINTA PEMERINTAH DESA BERDIRI DI TENGAH

Terkait dugaan terhadap oknum Kepala Desa, Asmawi berharap Pemerintah Desa Cahaya Baru mengambil posisi netral.

Menurutnya, pemerintah desa seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari penyelesaian, bukan justru dipersepsikan sebagai bagian dari salah satu kubu.

“Kalau ada anggota koperasi yang keberatan, dengarkan. Kalau koperasi punya penjelasan, dengarkan. Kalau PT RSA punya data, dengarkan. Kalau pihak KSO merasa punya dasar, minta mereka tunjukkan,” katanya.

“Pemerintah desa seharusnya mempersatukan masyarakat, bukan membuat masyarakat semakin terbelah,” lanjutnya.

JANGAN JADIKAN MASYARAKAT ALAT PEREBUTAN PENGELOLAAN

Asmawi mengatakan sebagai warga yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap lahan tersebut, dirinya justru khawatir apabila polemik yang berkembang sebenarnya merupakan persaingan kepentingan untuk menguasai pengelolaan perkebunan.

“Kalau memang ada pihak yang ingin mengambil alih pengelolaan PT RSA, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat dijadikan alat,” tegasnya.

Menurutnya, pemilik lahan harus mengetahui secara lengkap konsekuensi dari setiap pilihan.

“Kalau perusahaan salah, buktikan. Kalau bagi hasil salah, buka hitungannya. Kalau kawasan mangrove, buka peta resminya. Tetapi kalau ternyata ada pihak lain yang ingin mengambil pengelolaan kebun, itu juga harus dibuka. Masyarakat jangan hanya dipakai sebagai jalan masuk,” katanya.

“PIHAK LUAR BISA PERGI, KAMI MASYARAKAT TETAP DI SINI”

Pada akhirnya, Asmawi berharap polemik tersebut tidak menimbulkan perpecahan di Desa Cahaya Baru.

Sebagai warga Dusun Parit Baru, menurutnya hubungan sosial masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan sementara pihak-pihak yang datang dari luar.

“Orang luar bisa datang karena ada kepentingan dan suatu saat bisa pergi. Kami masyarakat Desa Cahaya Baru tetap tinggal di sini. Kami bertetangga, berkeluarga dan hidup bersama. Jangan setelah persoalan pengelolaan kebun selesai, yang tersisa justru permusuhan di antara masyarakat,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan data, musyawarah dan jalur hukum yang benar.

“Kalau semua merasa punya dasar, buka semuanya. Buka KSO-nya, buka perjanjian pengelolaannya, buka data bagi hasilnya, buka peta status kawasannya dan buka siapa sebenarnya anggota kelompok taninya. Setelah itu biarkan masyarakat menilai berdasarkan fakta, bukan karena provokasi atau opini,” tutup Asmawi, warga Dusun Parit Baru, Desa Cahaya Baru.

INDAGIRI.COM MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB

Keterangan Asmawi merupakan informasi dan pandangan yang disampaikan narasumber sebagai masyarakat Desa Cahaya Baru yang bukan anggota koperasi dan bukan pemilik lahan dalam objek kemitraan.

Pernyataan mengenai oknum CV yang mengaku memegang KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara, dugaan kepentingan mengambil alih pengelolaan, dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa, dugaan provokasi, persoalan status kawasan mangrove, aksi stop panen, penggiringan langkah hukum serta dugaan adanya janji kedudukan bagi pihak yang bergabung dengan kelompok tani merupakan keterangan narasumber yang masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Indagiri.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak CV yang dimaksud, PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Desa Cahaya Baru, kelompok tani, koperasi, PT RSA maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan dan dokumen pembanding sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh. (*)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close