![]()
INDRAGIRI.com, BANGKINANG KOTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Aula Kejari Kampar, Kamis (29/10).
Kerjasama tersebut bertujuan menangan persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Zamhur, ST, MT dan Kepala BPKAD Drs. Dendi Zulhairi, M.Si mewakili Pemkab Kampar, serta Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono SH, MH mewakili Kejari.
Kajari Kampar Dwianto Prihartono SH, MH berharap kerjasama ini mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah. Peningkatan itu diharapkan terealisasi melalui konsultasi hukum, penyuluhan, dan koordinasi dalam penyelesaian berbagai masalah hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, nota kesepakatan ini tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar dokumen yang ditandatangani. Ia menegaskan perlunya kontribusi nyata dari kedua belah pihak agar tujuan kerjasama tercapai secara optimal.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan keinginan Kejari Kampar membangun paradigma baru. Kehadiran Kejari tidak semata dipandang sebagai penegak hukum pasca terjadinya permasalahan, melainkan juga peran dalam pencegahan, pendampingan, pemberian pertimbangan hukum, serta penyelesaian persoalan sejak awal.
Usai menyaksikan penandatanganan, Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya. Ucapan itu ditujukan kepada Kajari Kampar beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerjasama yang terus terjalin dengan baik.
Sekda menilai kerjasama ini strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kampar. Sinergitas antara eksekutif dan kejaksaan negeri diharapkan memberikan kepastian hukum serta ketertiban tata usaha negara di lingkungan perangkat daerah.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan konsultasi hukum secara berkala. Langkah ini diyakini akan meminimalisir risiko perselisihan hukum serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan, aset, dan pendapatan daerah.
Sumber : Internet
0 Komentar