Oleh: Dr. Mawardi, M.Si
Dosen Senior Ekonomi Syariah UIN Suska Riau
----------#
INDRAGIRI.com, OPINI - Pagi di Pekanbaru hampir selalu dimulai dari warung. Lontong sayur, nasi lemak, bolu kemojo, gorengan, dan berbagai pangan rumahan berpindah tangan dari pedagang kepada pembeli tanpa banyak pertanyaan. Selama penjualnya Muslim, bahan yang digunakan dianggap halal. Kepercayaan seperti ini telah hidup turun-temurun dan menjadi bagian dari kultur masyarakat Melayu Riau. Halal selama ini lebih banyak dipahami sebagai keyakinan yang bersumber dari identitas dan kepercayaan kepada penjual.
Mulai 17 Oktober 2026, kepercayaan itu dituntut naik kelas menjadi kepastian yang memiliki dasar hukum. Masa tenggang kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil berakhir. Pemerintah tidak lagi memberi ruang untuk penundaan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, telah menegaskan di hadapan Komisi VIII DPR bahwa kewajiban tersebut tidak akan kembali ditunda.
Karena itu, perdebatan kita seharusnya tidak lagi berkutat pada persoalan apakah kewajiban sertifikasi halal akan berlaku atau tidak. Ketentuan itu sudah menjadi bagian dari kebijakan negara. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan secara adil, mudah, dan tidak mematikan usaha kecil. Lebih dari itu, bagaimana sertifikasi halal tidak berhenti sebagai urusan stempel pada kemasan, tetapi benar-benar menghadirkan budaya halal dalam seluruh proses produksi.
Kewajiban sertifikasi halal sesungguhnya bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah memberikan landasannya, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur tahapan pelaksanaannya. Usaha menengah dan besar pada sektor pangan telah lebih dahulu memasuki kewajiban sertifikasi sejak Oktober 2024. Usaha mikro dan kecil memperoleh masa kelonggaran selama dua tahun. Kini, masa kelonggaran tersebut berakhir.
Cakupannya pun tidak terbatas pada makanan dan minuman. Sistem jaminan produk halal mencakup bahan baku, proses penyembelihan, obat, kosmetik, produk kimia, barang gunaan, kemasan, serta berbagai kategori produk lainnya dengan tahapan pemberlakuan masing-masing. Untuk memperkuat pelaksanaannya, BPJPH juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk.
Namun, terdapat satu hal penting yang perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami kebijakan ini. Wajib halal tidak berarti semua produk harus halal. Produk yang memang tergolong tidak halal tetap dapat beredar sesuai ketentuan, sepanjang diberikan keterangan non-halal secara jelas. Yang hendak dihilangkan adalah wilayah abu-abu, yaitu produk yang seharusnya memenuhi ketentuan sertifikasi halal tetapi status kehalalannya hanya didasarkan pada dugaan, kebiasaan, atau asumsi.
Persoalannya, kesiapan lapangan belum tentu secepat tenggat regulasi. BPJPH memang telah mencatat jutaan sertifikat halal yang diterbitkan, sementara kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun ini telah dinaikkan menjadi 1,35 juta. Sosialisasi pun dilakukan secara serentak di ribuan titik. Namun, jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia mencapai puluhan juta. Di antara mereka terdapat pedagang kaki lima, penjual makanan di pasar tradisional, warung keluarga, pembuat kue rumahan, hingga usaha kecil yang bahkan belum terbiasa berhadapan dengan aplikasi perizinan digital.
Di tingkat bawah, persoalan yang sama masih terdengar. Asosiasi UMKM Indonesia menyatakan bahwa pelaku usaha pada dasarnya bersedia mengurus sertifikasi halal, tetapi membutuhkan pendampingan, terutama dalam hal biaya dan prosedur. Penelitian di Kabupaten Bengkalis juga menunjukkan persoalan serupa, yakni masih terbatasnya pemahaman pelaku usaha, minimnya informasi, serta persepsi bahwa prosedur sertifikasi cukup berbelit. Di sinilah negara harus berhati-hati. Regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jangan sampai dalam praktiknya justru menciptakan beban baru bagi pelaku usaha yang secara ekonomi paling rentan.
Karena itu, perspektif ekonomi syariah menjadi sangat penting. Halal tidak boleh dipersempit menjadi selembar sertifikat atau sebuah logo pada kemasan. Halal merupakan sebuah rantai nilai yang dimulai dari asal bahan, proses penyembelihan, pengolahan, peralatan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen. Sertifikat adalah bukti formal dari proses tersebut, bukan pengganti proses itu sendiri.
Al-Qur'an juga tidak memisahkan halal dari thayyib. Perintah mengonsumsi sesuatu yang halal hampir selalu diletakkan dalam hubungan dengan sesuatu yang baik. Maknanya jauh lebih luas daripada sekadar boleh dan tidak boleh. Ada dimensi kebersihan, keamanan, kualitas, kesehatan, kejujuran, dan tanggung jawab di dalamnya. Dengan demikian, pelaku usaha yang membenahi dapurnya, memastikan bahan bakunya, menjaga kebersihan peralatan, memperbaiki proses produksi, dan menjamin keterlacakan bahan sesungguhnya sedang meningkatkan kualitas bisnisnya. Sertifikasi halal dapat menjadi pintu menuju tata kelola usaha yang lebih profesional.
Dalam perspektif ini, sertifikasi halal bukan beban administratif semata. Ia dapat menjadi instrumen peningkatan daya saing. Produk yang memiliki kepastian halal lebih mudah memasuki jaringan ritel modern, pengadaan pemerintah, pasar digital, industri pariwisata halal, dan pada tahap berikutnya pasar regional maupun ekspor. Dengan demikian, kewajiban halal seharusnya dibaca sebagai peluang untuk menaikkan kelas usaha mikro dan kecil, bukan semata-mata sebagai kewajiban yang harus ditakuti.
Di sisi lain, syariat mengenal prinsip taysir, yaitu kemudahan. Prinsip ini harus diterjemahkan negara ke dalam pelayanan yang nyata: biaya yang terjangkau, prosedur yang sederhana, pendampingan yang memadai, layanan yang cepat, serta akses yang dekat dengan pelaku usaha. Ketegasan hukum memang diperlukan, tetapi ketegasan tanpa kemudahan dapat melahirkan kepatuhan administratif yang dangkal. Orang mengejar sertifikat karena takut sanksi, sementara substansi halal belum tentu tumbuh dalam budaya produksinya.
Di sinilah letak tantangan terbesar kebijakan halal. Jangan sampai sertifikat sudah terbit, tetapi bahan baku tidak diawasi. Logo halal sudah tertempel, tetapi kebersihan dapur diabaikan. Dokumen telah lengkap, tetapi proses produksi tidak konsisten. Jika demikian, halal berhenti pada simbol. Padahal, kekuatan ekonomi halal justru terletak pada integritas seluruh rantai produksinya.
Bagi Riau, momentum ini terlalu penting untuk dilewatkan sebagai rutinitas administratif. Riau memiliki basis masyarakat Muslim yang kuat, tradisi Melayu yang dekat dengan nilai-nilai Islam, sekaligus posisi geografis yang strategis karena berhadapan dengan kawasan ekonomi Malaysia dan Singapura. Potensi tersebut memberikan peluang besar bagi produk halal Riau untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi regional. Namun peluang itu tidak akan tumbuh hanya dengan mengandalkan banyaknya pelaku usaha Muslim. Ia membutuhkan ekosistem halal yang tertata dari hulu hingga hilir.
Karena itu, pada bulan-bulan awal pemberlakuan kewajiban, pendekatan pembinaan perlu mendapat ruang yang besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang sedang berproses memenuhi ketentuan. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi pembinaan dan pendampingan perlu ditempatkan sebagai instrumen utama agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan semata-mata dari rasa takut terhadap sanksi.
Layanan sertifikasi juga harus bergerak mendekati masyarakat. Jangan menunggu pedagang datang ke kantor atau memahami sendiri prosedur digital. Layanan perlu hadir di pasar tradisional, sentra kuliner, kecamatan, kawasan pesisir, hingga daerah pedalaman. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperluas dukungan melalui APBD, termasuk memperbanyak kuota sertifikasi gratis serta membangun ekosistem halal sebagai bagian dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah.
Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis. Kampus-kampus di Riau, termasuk UIN Suska Riau, memiliki sumber daya akademik, pusat kajian halal, dosen, mahasiswa, serta jaringan pengabdian masyarakat yang dapat digerakkan untuk mendampingi pelaku usaha. Kuliah kerja nyata, pengabdian kepada masyarakat, penelitian, dan pendampingan UMKM dapat diarahkan untuk membangun kesadaran sekaligus membantu proses sertifikasi. Dengan demikian, kampus tidak hanya berbicara tentang ekonomi syariah di ruang kelas, tetapi hadir menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat.
Pada sisi hulu, rumah potong hewan dan unggas juga harus mendapatkan perhatian serius. Kehalalan daging tidak dimulai ketika daging berada di meja makan, tetapi sejak hewan dipilih, dipelihara, disembelih, ditangani, disimpan, dan didistribusikan. Jika hulunya bermasalah, sertifikasi di hilir kehilangan makna. Karena itu, penguatan ekosistem halal harus bergerak dari sumber bahan hingga konsumen.
Konsumen pun memiliki posisi penting. Masyarakat tidak cukup hanya percaya kepada logo, tetapi perlu memiliki literasi untuk memeriksa keaslian sertifikat dan memahami makna label halal. Konsumen yang kritis akan mendorong pelaku usaha menjaga konsistensi produknya. Pada titik ini, halal tidak lagi menjadi urusan pemerintah dan produsen semata, tetapi menjadi kesadaran bersama dalam seluruh rantai ekonomi.
Pada akhirnya, wajib halal adalah ujian bersama. Pemerintah diuji dalam menghadirkan keadilan akses dan pelayanan yang mudah. Pelaku usaha diuji dalam kesediaannya berbenah dan menjaga integritas produksi. Perguruan tinggi diuji dalam kontribusinya kepada masyarakat. Sementara konsumen diuji dalam kepedulian memilih, memeriksa, dan mengawasi produk yang dikonsumsi.
Karena itu, 17 Oktober 2026 jangan dipandang sekadar sebagai tanggal berakhirnya masa tenggang. Ia harus dipandang sebagai momentum untuk mengubah cara kita memahami halal. Halal bukan sekadar stempel, bukan sekadar logo, dan bukan sekadar dokumen administratif. Halal adalah nilai, proses, integritas, kualitas, dan tanggung jawab.
Jika kesadaran itu tumbuh di setiap dapur rumah tangga, warung, pasar, sentra kuliner, rumah potong, pabrik, dan pusat distribusi, maka kewajiban halal akan menghasilkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada kepatuhan terhadap regulasi. Ia dapat melahirkan ekosistem ekonomi yang bersih, terpercaya, berkualitas, dan berdaya saing. Bagi Riau, inilah saatnya menjadikan halal bukan sekadar tanda pada kemasan, tetapi karakter ekonomi di Bumi Lancang Kuning.Saya mempertahankan substansi dan arah tulisan asli, tetapi memperkuat tesis utamanya: sertifikasi halal hanyalah pintu masuk; yang harus dibangun adalah budaya dan ekosistem halal dari hulu sampai hilir.

0 Komentar