
INDRAGIRI.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dalam pertemuan di JICC, Senayan, Kamis (15/10/2026), menyampaikan harapan agar penerapan wajib halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berjalan baik, seiring kesiapan otoritas, pelaku industri, dan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa kewajiban halal telah diatur dalam Undang-Undang, namun pelaksanaan harus memperhatikan kesiapan semua pihak yang terlibat agar kebijakan tersebut jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaku industri perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi sertifikasi halal sehingga penerapan aturan dapat berjalan optimal.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara ketentuan pemerintah dan kesiapan masyarakat dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi UMKM menjelang tanggal wajib halal.
Dia menambahkan bahwa kuota gratis untuk 1,35 juta UMKM disediakan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026, dan pengajuan dapat dilakukan lewat sistem SiHalal.
Haikal Hasan menjelaskan bahwa regulasi wajib halal bukan merupakan larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Sumber : Internet
0 Komentar