
INDRAGIRI.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi mendesak Rusia untuk menghentikan praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi personel militer negara itu menyusul kabar tewasnya seorang WNI di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yvonne Mewengkang menyampaikan permintaan tersebut telah disampaikan melalui jalur diplomatik. Indonesia menuntut Rusia mengambil langkah yang diperlukan agar WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi terkait militer melalui jalur apapun.
Pemerintah juga menyoroti praktik rekrutmen yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yvonne menyatakan Indonesia meminta agar negara ini dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia secara resmi.
Terkait kabar tewasnya WNI tersebut, Yvonne memastikan KBRI Moskow tengah melakukan verifikasi dan pendalaman informasi. Proses itu mencakup pengidentifikasian identitas dan status korban sambil mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Masyarakat diimbau agar tidak berspekulasi terkait persoalan tersebut sebelum hasil verifikasi dapat ditetapkan. Yvonne pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Upaya pencegahan itu antara lain dengan memverifikasi keabsahan tawaran kerja melalui instansi berwenang, tidak tergiur imbalan yang tidak wajar, serta tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami isinya.
Kabar soal tewasnya WNI pertama kali diungkapkan oleh Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) melalui pernyataan di media sosial pada 27 Oktober. HUR menyebut korban berinisial MT, lahir pada 1978, dan sebelumnya bekerja sebagai supir taksi di Jakarta.
Korban disebut telah dikontrak bekerja selama setahun untuk militer Rusia, namun tewas usai seminggu diterjunkan ke medan perang di Ukraina.
Sumber : Internet
0 Komentar